Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pertimbangan Teknis dan/atau Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b ditemukan ketidaksesuaian antara data Pelaku Usaha dan kondisi di lapangan, Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor dan/atau Surat Keterangan. (2) Pelaku Usaha yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) dikenai sanksi berupa rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor dan/atau Surat Keterangan yang telah diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Your Correction