Correct Article 47
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU
Current Text
(1) Apabila berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pertimbangan Teknis dan/atau Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(1) huruf b ditemukan ketidaksesuaian antara data Pelaku Usaha dan kondisi di lapangan, Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor dan/atau Surat Keterangan.
(2) Pelaku Usaha yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(3) dikenai sanksi berupa rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor dan/atau Surat Keterangan yang telah diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Your Correction
