Correct Article 46
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU
Current Text
Pelaku Usaha yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) dikenai sanksi berupa penolakan permohonan Pertimbangan Teknis dan/atau Rekomendasi untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
Your Correction
