Correct Article 40
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU
Current Text
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi:
a. identitas Perusahaan Industri;
b. peruntukkan Rekomendasi;
c. pos tarif/harmonized system;
d. uraian barang;
e. jumlah dan satuan barang;
f. tanggal penerbitan dan masa berlaku Rekomendasi; dan
g. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan Rekomendasi.
Your Correction
