Correct Article 39
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU
Current Text
(1) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) Direktur Jenderal menerbitkan:
a. Rekomendasi; atau
b. penolakan Rekomendasi.
(2) Dalam menerbitkan Rekomendasi atau penolakan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal mempertimbangkan:
a. kesesuaian jumlah dan jenis produk yang akan diimpor dengan kebutuhan pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta kemampuan fasilitas penelitian dan pengembangan dalam negeri; atau
b. kesesuaian jumlah dan jenis produk yang dijadikan barang contoh.
(3) Dalam hal Direktur Jenderal menerbitkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, SINSW menyampaikan Rekomendasi kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagai persyaratan penerbitan Surat Keterangan.
(4) Dalam hal Direktur Jenderal menerbitkan penolakan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, SINSW menyampaikan penolakan Rekomendasi kepada Perusahaan Industri.
Your Correction
