Correct Article 38
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU
Current Text
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Direktur Jenderal menugaskan Direktur untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak sesuai, permohonan dikembalikan ke Perusahaan Industri untuk dilakukan perbaikan.
(3) Dalam hal Perusahaan Industri tidak melakukan perbaikan permohonan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan ditolak secara otomatis.
Your Correction
