Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Industri mengajukan permohonan Rekomendasi kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. melakukan pengisian: 1. rencana Impor, paling sedikit memuat: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; dan c) jumlah dan satuan barang; 2. realisasi Impor atas Rekomendasi yang pernah diterbitkan sebelumnya, paling sedikit memuat: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; dan c) jumlah dan satuan barang; b. mengunggah dokumen berupa: 1. surat penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan barang yang akan diimpor yang ditandatangani pimpinan perusahaan setingkat direktur; 2. Perizinan Berusaha; 3. surat pernyataan bermeterai tidak akan memindahtangankan atau memperjualbelikan barang yang diimpor kepada pihak lain; 4. surat keterangan fiskal; dan 5. Rekomendasi yang diterbitkan sebelumnya, dalam hal Perusahaan Industri pernah memperoleh Rekomendasi. (3) Dalam hal Rekomendasi ditujukan untuk Impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a selain data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga mengunggah dokumen berupa bukti kepemilikan fasilitas penelitian dan pengembangan atau surat kerja sama penelitian dan pengembangan yang memuat tujuan pelaksanaan penelitian dan pengembangan. (4) Dalam hal Rekomendasi ditujukan untuk Impor barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b selain data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga mengunggah dokumen berupa surat penjelasan atau non commercial invoice dari Pelaku Usaha di luar negeri yang paling sedikit memuat informasi: a. pos tarif/harmonized system; b. uraian barang; c. jenis dan spesifikasi barang; d. jumlah dan satuan barang; dan e. tujuan penggunaan sebagai barang contoh.
Your Correction