Correct Article 36
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU
Current Text
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1), Pelaku Usaha:
a. merupakan Perusahaan Industri;
b. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. telah menyampaikan data industri melalui SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kewajiban penyampaian data industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dikecualikan bagi Perusahaan Industri baru yang belum memasuki periode penyampaian laporan realisasi produksi.
Your Correction
