Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pelaku Usaha: a. merupakan Perusahaan Industri; b. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. telah menyampaikan data industri melalui SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kewajiban penyampaian data industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dikecualikan bagi Perusahaan Industri baru yang belum memasuki periode penyampaian laporan realisasi produksi.
Your Correction