Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memperoleh Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), Pelaku Usaha harus memiliki Rekomendasi yang diterbitkan oleh Menteri. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Your Correction