Correct Article 34
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang mengimpor komoditas gas bumi untuk jenis dimethyl ether sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dikecualikan dari ketentuan memperoleh Persetujuan Impor apabila mengimpor dengan tujuan sebagai:
a. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk; atau
b. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan.
(2) Pelaksanaan Impor gas bumi untuk jenis dimethyl ether sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat Surat Keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan berdasarkan Rekomendasi dari Kementerian.
Your Correction
