Correct Article 33
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU
Current Text
(1) Segala biaya yang dikeluarkan Lembaga Pelaksana Verifikasi dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibebankan kepada Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri sebagai pemohon VKI dan/atau Perusahaan API-U sebagai pemohon VIU.
(2) Besaran biaya pelaksanaan VKI dan/atau VIU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pemohon VKI dan/atau VIU dan Lembaga Pelaksana Verifikasi.
Your Correction
