Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) terdiri atas: a. Lembaga Pelaksana Verifikasi di bawah kementerian atau lembaga; dan/atau b. Lembaga Pelaksana Verifikasi berbentuk badan usaha. (2) Lembaga Pelaksana Verifikasi di bawah kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit: a. merupakan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memiliki sumber daya manusia yang kompeten di bidang industri dan/atau perdagangan komoditas industri kimia hulu tertentu; dan c. memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk digunakan dalam menyelenggarakan tugasnya. (3) Lembaga Pelaksana Verifikasi berbentuk badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memiliki: a. Perizinan Berusaha di bidang jasa survei; b. pengalaman sebagai pelaksana verifikasi di bidang industri dan/atau perdagangan paling singkat 5 (lima) tahun; c. sumber daya manusia yang kompeten di bidang industri dan/atau perdagangan industri kimia hulu tertentu; dan d. sarana dan prasarana yang memadai untuk digunakan dalam menyelenggarakan tugasnya.
Your Correction