Correct Article 8
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN MINYAK GORENG CURAH UNTUK KEBUTUHAN MASYARAKAT, USAHA MIKRO, DAN USAHA KECIL DALAM KERANGKA PEMBIAYAAN OLEH BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Current Text
(1) Distribusi Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan melalui:
a. jaringan distribusi Pelaku Usaha; dan/atau
b. badan usaha milik negara yang ditugaskan oleh Menteri.
(2) Mekanisme distribusi Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
