Correct Article 15
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN MINYAK GORENG CURAH UNTUK KEBUTUHAN MASYARAKAT, USAHA MIKRO, DAN USAHA KECIL DALAM KERANGKA PEMBIAYAAN OLEH BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda; dan
c. penghentian pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah.
Your Correction
