Correct Article 1
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN MINYAK GORENG CURAH UNTUK KEBUTUHAN MASYARAKAT, USAHA MIKRO, DAN USAHA KECIL DALAM KERANGKA PEMBIAYAAN OLEH BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Minyak Goreng Sawit adalah minyak goreng yang menggunakan bahan baku berasal dari kelapa sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Minyak Goreng Curah adalah Minyak Goreng Sawit yang dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek.
3. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disingkat BPDPKS adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana perkebunan kelapa sawit.
4. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disingkat HET adalah harga jual tertinggi Minyak Goreng Curah kepada konsumen akhir di pasar rakyat dan/atau tempat penjualan eceran lainnya.
5. Harga Acuan Keekonomian yang selanjutnya disingkat HAK adalah harga ekonomi dari Minyak Goreng Curah yang ditawarkan di pasaran pada tingkat provinsi yang ditetapkan oleh BPDPKS.
6. Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah adalah dana yang disalurkan oleh BPDPKS untuk menutup selisih antara HAK dan HET Minyak Goreng Curah.
7. Pelaku Usaha adalah badan usaha yang memproduksi Minyak goreng curah.
8. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasaan data dan/atau informasi industri.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian.
Your Correction
