Correct Article 3
PERMEN Nomor 79 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Pembuatan Molds And Dies
Current Text
Jenjang Kualifikasi KKNI Bidang Industri Pembuatan Molds and Dies terdiri atas:
a. jenjang Kualifikasi 2 (dua);
b. jenjang Kualifikasi 3 (tiga);
c. jenjang Kualifikasi 4 (empat);
d. jenjang Kualifikasi 5 (lima);
e. jenjang Kualifikasi 6 (enam); dan
f. jenjang Kualifikasi 7 (tujuh).
Your Correction
