Article I
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 91/M- IND/PER/11/2008 tentang Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Pabrik Gula sebagaimana telah tiga kali diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 149/M-IND/PER/12/2010 diubah menjadi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 79/M-IND/PER/8/2011
2