Correct Article 1
PERMEN Nomor 78 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Pembuatan Jigs And Fixtures
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA Bidang Industri Pembuatan Jigs and Fixtures yang selanjutnya disebut KKNI Bidang Industri Pembuatan Jigs and Fixtures adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di bidang pembuatan jigs and fixtures.
2. Kualifikasi adalah penguasaan capaian pembelajaran yang menyatakan kedudukannya dalam kerangka kualifikasi nasional INDONESIA.
3. Industri Pembuatan Jigs and Fixtures adalah industri yang melakukan rancang bangun jigs and fixtures sebagai alat bantu produksi dan/atau alat bantu inspeksi dan ukur akurasi bagian yang sesuai dengan persyaratan dan permintaan pelanggan.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Your Correction
