Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M-IND/PER/11/2008 tentang Program Restrukturisasi Mesin/ Peralatan Industri Alas Kaki sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30/M-IND/PER/3/2009 diubah sebagai berikut:
1. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 1 menjadi sebagai berikut :