Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Air Minum Dalam Kemasan, yang selanjutnya disingkat AMDK, adalah air yang telah diproses tanpa bahan pangan lainnya dan bahan tambahan pangan, dikemas, dan aman untuk diminum.
2. Air Mineral adalah AMDK yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) dan karbondioksida (CO2).
3. Air Demineral adalah AMDK yang diperoleh melalui proses pemurnian secara destilasi, deionisasi, reverse
osmosis dan/atau proses setara lainnya, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) dan karbondioksida (CO2).
4. Air Mineral Alami adalah air minum yang diperoleh langsung dari air sumber alami atau dibor dari sumur dalam, dengan proses terkendali yang menghindari pencemaran atau pengaruh luar atas sifat kimia, fisika, dan mikrobiologi Air Mineral Alami.
5. Air Minum Embun adalah air minum yang diperoleh dari proses pengembunan uap air dari udara lembab menjadi tetesan air embun yang diolah lebih lanjut menjadi Air Minum Embun yang dikemas.
6. Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik, yang selanjutnya disingkat CPPOB, adalah cara produksi pangan olahan yang memperhatikan aspek keamanan pangan.
7. Pelaku Usaha adalah Produsen atau Importir Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan/atau Air Minum Embun.
8. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT-SNI, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun sesuai persyaratan SNI.
9. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disebut LSPro, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Mineral Embun, sesuai persyaratan SNI.
10. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Mineral Embun, sesuai syarat mutu SNI.
11. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disingkat KAN, adalah lembaga non struktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
12. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, yang selanjutnya disingkat LSSMM, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi sistem manajemen mutu.
13. Pertimbangan Teknis adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri yang menerangkan bahwa Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Mineral Embun dikecualikan dari ketentuan SNI wajib karena akan digunakan sebagai bahan baku untuk industri selain industri AMDK.
14. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan/atau secara khusus yang dilakukan oleh LSPro terhadap perusahaan yang telah memperoleh SPPT-SNI Air Mineral, SPPT-SNI Air Demineral, SPPT-SNI Air Mineral Alami, dan SPPT-SNI Air Mineral Embun, atas konsistensi penerapan SNI.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
16. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustian.
17. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.
18. Direktur Pembina Industri adalah Direktur yang membina industri Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun, pada Direktorat Jenderal Pembina Industri.
19. Dinas Provinsi adalah satuan kerja perangkat daerah di tingkat provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.
20. Dinas Kabupaten/Kota adalah satuan kerja perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.
(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan penerbitan SPPT- SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a kepada LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ditunjuk oleh Menteri.
(2) Penerbitan SPPT-SNI Air Mineral, SPPT-SNI Air Demineral, SPPT-SNI Air Mineral Alami, dan/atau SPPT- SNI Air Minum Embun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui sistem sertifikasi Tipe 5 atau Tipe 4, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sistem sertifikasi Tipe 5, SNI ISO/IEC 17067:2013 Penilaian Kesesuaian - Fundamental Sertifikasi Produk dan Panduan Skema Sertifikasi Produk, dengan persyaratan:
1. audit penerapan terhadap:
a) CPPOB minimal level 2 dan SNI ISO 9001:2008 atau CPPOB minimal level 2 dan SNI ISO 9001:2015;
b) SNI CAC/RCP 1:2011 tentang Rekomendasi Nasional Kode Praktis Prinsip Umum Higiene Pangan yang didalamnya termasuk HACCP dan SNI ISO 9001:2008
atau SNI CAC/RCP 1:2011 dan SNI ISO 9001:2015; atau c) Sistem Manajemen Keamanan Pangan SNI ISO 22000:2009 atau revisinya;
2. pengambilan contoh dan pengujian kesesuaian mutu produk sesuai ketentuan SNI; dan
3. Surveilan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
b. sistem sertifikasi Tipe 4, dengan persyaratan:
1. pengambilan contoh setiap 6 (enam) bulan di pabrik dan pengujian kesesuaian mutu produk sesuai ketentuan SNI;
2. dilakukan verifikasi setiap 1 (satu) tahun sekali terhadap penerapan CPPOB bagi produksi dalam negeri paling sedikit memenuhi level 2 atau Good Manufacturing Practices (GMP) bagi produk yang diimpor; dan
3. perusahaan industri Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun memiliki petugas pengendali mutu lapangan AMDK yang bersertifikat kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berlisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau yang sejenis.
(3) Penerapan CPPOB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan surat pernyataan diri mengenai penerapan CPPOB.
(4) Penerapan sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan:
a. surat pernyataan diri mengenai penerapan sistem manajemen mutu:
1. CPPOB minimal level 2 dan SNI ISO 9001:2008 atau CPPOB minimal level 2 dan SNI ISO 9001:2015;
2. SNI CAC/RCP 1:2011 tentang Rekomendasi Nasional Kode Praktis Prinsip Umum Higiene
Pangan yang didalamnya termasuk HACCP dan SNI ISO 9001:2008 atau SNI CAC/RCP 1:2011 dan SNI ISO 9001:2015; atau
3. Sistem Manajemen Keamanan Pangan SNI ISO 22000:2009 atau revisinya;
b. sertifikat sistem manajemen mutu sesuai SNI ISO 9001:2008 atau Sistem Manajemen Keamanan Pangan SNI ISO 22000:2009 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lainnya yang diakui dari LSSMM yang telah diakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi sistem manajemen mutu yang telah menandatangani perjanjian saling pengakuan atau Multilateral Recognition Arrangement (MLA) dengan KAN.
(5) Pengujian kesesuaian mutu Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan/atau Air Minum Embun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan oleh:
a. Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ditunjuk oleh Menteri; atau
b. Laboratorium Penguji di luar negeri yang telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi di tempat Laboratorium Penguji berada yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Agreement/MRA), APLAC atau ILAC dengan KAN, dan negara tempat Laboratorium Penguji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA dan ditunjuk oleh Menteri.
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus melaporkan mengenai:
a. penerbitan SPPT-SNI;
b. penundaan pemberian atau perpanjangan SPPT-SNI, bagi permohonan yang belum memenuhi persyaratan sertifikasi;
c. penolakan pemberian atau perpanjangan SPPT-SNI, bagi permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sertifikasi;
d. pelimpahan SPPT-SNI kepada LSPro yang ditunjuk, bagi LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI tidak ditunjuk kembali; dan/atau
e. penetapan hasil surveilan atau verifikasi;
kepada Kepala BPPI, Direktur Jenderal Pembina Industri, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal
penetapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
(1) Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 dilarang beredar dan harus dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan.
(2) Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun hasil produksi dalam negeri yang telah beredar di pasar dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan.
(3) Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun asal impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 dilarang masuk ke daerah Pabean INDONESIA.
(4) Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun asal impor yang telah berada di daerah pabean INDONESIA dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 wajib di ekspor kembali oleh importir yang bersangkutan atau diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tata cara penarikan dan pemusnahan produk sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan tata cara ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri yang dilaksanakan oleh PPSP.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap produk mulai dari pra pasar sampai dengan peredaran produk di pasar yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait, Dinas Provinsi, dan/atau Dinas Kabupaten/Kota.
(4) BPPI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun secara wajib.
(5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPPI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi terhadap LSPro yang tidak melaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.