Correct Article 6
PERMEN Nomor 77 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Petrokimia
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2024
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 77 TAHUN 2024 TENTANG PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI PETROKIMIA
KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI PETROKIMIA
A.
JENJANG KUALIFIKASI 3
1. Kodefikasi C20PCM01 Kualifikasi 3 Industri Petrokimia Bidang Produksi.
2. Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a. memiliki kemampuan melaksanakan serangkaian tugas spesifik di bidang operasional produksi Industri Petrokimia, dengan menerjemahkan informasi dan menggunakan alat, berdasarkan sejumlah pilihan prosedur kerja, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur, yang sebagian merupakan hasil kerja sendiri dengan pengawasan tidak langsung;
b. memiliki pengetahuan operasional yang lengkap di bidang operasional produksi Industri Petrokimia, prinsip-prinsip serta konsep umum yang terkait Industri Petrokimia, sehingga mampu menyelesaikan berbagai masalah yang lazim dengan metode yang sesuai;
c. mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi dalam lingkup kerjanya di bidang operasional produksi Industri Petrokimia; dan
d. mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja orang lain di bidang operasional produksi Industri Petrokimia.
3. Sikap Kerja Kualifikasi nasional bidang Industri Petrokimia pada jenjang ini menuntut pemangku jabatan untuk memiliki sikap kerja sebagai berikut:
a. disiplin dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab;
b. sistematis, komunikatif, dan kooperatif dalam bekerja;
c. peduli terhadap lingkungan kerja dan masyarakat;
d. terbuka dan menghargai terhadap perbedaan pendapat; dan
e. berorientasi pada capaian kinerja dan produktivitas.
Secara umum, Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f. menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4. Peran Kerja Kualifikasi di jenjang ini memungkinkan seseorang untuk berperan sebagai pelaksana pekerjaan yang bertanggung jawab terhadap pekerjaannya sendiri dengan kegiatan mengoperasikan peralatan produksi dengan aman sesuai prosedur.
5. Kemungkinan Jabatan Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan meliputi:
a. Field Operator Proses;
b. Field Operator Utilitas; dan
c. Operator Produksi.
6. Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit 12 (dua belas) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian, meliputi:
a. 7 (tujuh) unit kompetensi inti; dan
b. 5 (lima) unit kompetensi pilihan
Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi Kompetensi Inti
1. C.20PCM03.002.2 Mengoperasikan Unit Kompresor
2. C.20PCM04.001.2 Mengoperasikan Tangki
3. C.20PCM04.003.2 Mengoperasikan Unit Tangki Berpengaduk
4. C.20PCM04.009.1 Mengoperasikan Unit Dryer
5. C.20PCM04.012.2 Mengoperasikan Unit Filtrasi
6. C.20PCM04.025.1 Mengoperasikan Refrigerator
7. B.06CPP03.004.1 Melaksanakan Operasi Pompa Kompetensi Pilihan
1. C.20PCM03.001.2 Mengoperasikan Unit Boiler
2. C.20PCM03.003.2 Mengoperasikan Unit Turbin
3. C.20PCM03.004.1 Mengoperasikan Unit Air Dryer
4. C.20PCM03.005.1 Mengoperasikan Unit Pengolahan Air Proses
5. C.20PCM03.006.1 Mengoperasikan Unit Cooling Water
6. C.20PCM04.002.2 Mengoperasikan Unit Furnace
7. C.20PCM04.004.2 Mengoperasikan Unit Reaktor
8. C.20PCM04.005.2 Mengoperasikan Sistem Distilasi
9. C.20PCM04.006.1 Mengoperasikan Sistem Absorpsi
10. C.20PCM04.007.2 Mengoperasikan Unit Ekstraksi
11. C.20PCM04.011.1 Mengoperasikan Crystallizer
12. C.20PCM04.013.1 Mengoperasikan Unit Dekantasi
13. C.20PCM04.015.1 Mengoperasikan Unit Knock Out (K.O) Drum
14. C.20PCM04.016.1 Mengoperasikan Unit Vacuum System
15. C.20PCM04.017.2 Mengoperasikan Unit Degassing System
16. C.20PCM04.018.1 Mengoperasikan Unit Vent Recovery
17. C.20PCM04.019.1 Mengoperasikan Unit Additive Feeder
18. C.20PCM04.020.1 Mengoperasikan Unit Pelletezing
Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi
19. C.20PCM04.021.1 Mengoperasikan Unit Silo
20. C.20PCM04.022.1 Mengoperasikan Unit Auto Bagging
21. C.20PCM04.023.1 Mengoperasikan Air Separation Unit
22. C.20PCM04.024.1 Mengoperasikan Flare System
23. C.20PCM04.008.1 Mengoperasikan Unit Elektrolisa
24. C.20PCM04.010.1 Mengoperasikan Unit Spray Dryer
B.
JENJANG KUALIFIKASI 4
1. Kodefikasi C20PCM02 Kualifikasi 4 Industri Petrokimia Bidang Produksi.
2. Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a. memiliki kemampuan menyelesaikan tugas berlingkup luas dan kasus spesifik di bidang produksi Industri Petrokimia dengan menganalisis informasi secara terbatas, memilih metode yang sesuai dari beberapa pilihan yang baku, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur;
b. mampu menguasai beberapa prinsip dasar bidang keahlian produksi Industri Petrokimia, dan mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual di bidang kerjanya;
c. mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun laporan tertulis dalam lingkup terbatas, dan memiliki inisiatif;
dan
d. mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain di bidang produksi Industri Petrokimia.
3. Sikap Kerja Kualifikasi nasional Industri Petrokimia pada jenjang ini menuntut pemangku jabatan untuk memiliki sikap kerja sebagai berikut.
a. disiplin dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab;
b. sistematis, komunikatif, dan kooperatif dalam bekerja;
c. peduli terhadap lingkungan kerja dan masyarakat;
d. terbuka dan menghargai terhadap perbedaan pendapat; dan
e. berorientasi pada capaian kinerja dan produktivitas.
Secara umum, Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f. menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4. Peran Kerja Kualifikasi nasional Industri Petrokimia pada jenjang ini memungkinkan seseorang untuk berperan sebagai pelaksana
pekerjaan dengan kegiatan mengoperasikan peralatan produksi melalui sistem kontrol produksi dengan aman sesuai prosedur.
5. Kemungkinan Jabatan Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan meliputi:
a. Board Operator Proses;
b. Board Operator Utilitas; dan
c. Board Operator Produk.
6. Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit 14 (empat belas) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian meliputi:
a. 8 (delapan) unit kompetensi inti; dan
b. 6 (enam) unit kompetensi pilihan.
Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi Kompetensi Inti
1. C.28MEK03.005.1 Mengoperasikan Distributed Control System
2. C.20PCM03.002.2 Mengoperasikan Unit Kompresor
3. C.20PCM04.001.2 Mengoperasikan Tangki
4. C.20PCM04.003.2 Mengoperasikan Unit Tangki Berpengaduk
5. C.20PCM04.009.1 Mengoperasikan Unit Dryer
6. C.20PCM04.012.2 Mengoperasikan Unit Filtrasi
7. C.20PCM04.025.1 Mengoperasikan Refrigerator
8. B.06CPP03.004.1 Melaksanakan Operasi Pompa Kompetensi Pilihan
1. C.20PCM03.001.2 Mengoperasikan Unit Boiler
2. C.20PCM03.003.2 Mengoperasikan Unit Turbin
3. C.20PCM03.005.1 Mengoperasikan Unit Pengolahan Air Proses
4. C.20PCM03.006.1 Mengoperasikan Unit Cooling Water
5. C.20PCM04.002.2 Mengoperasikan Unit Furnace
6. C.20PCM04.004.2 Mengoperasikan Unit Reaktor
7. C.20PCM04.006.1 Mengoperasikan Sistem Absorpsi
8. C.20PCM04.007.2 Mengoperasikan Unit Ekstraksi
9. C.20PCM04.008.1 Mengoperasikan Unit Elektrolisa
10. C.20PCM04.010.1 Mengoperasikan Unit Spray Dryer
11. C.20PCM04.011.1 Mengoperasikan Crystallizer
12. C.20PCM04.013.1 Mengoperasikan Unit Dekantasi
13. C.20PCM04.015.1 Mengoperasikan Unit Knock Out (K.O) Drum
14. C.20PCM04.016.1 Mengoperasikan Unit Vacuum System
15. C.20PCM04.017.2 Mengoperasikan Unit Degassing System
16. C.20PCM04.018.1 Mengoperasikan Unit Vent Recovery
17. C.20PCM04.019.1 Mengoperasikan Unit Additive Feeder
18. C.20PCM04.020.1 Mengoperasikan Unit Pelletezing
19. C.20PCM04.021.1 Mengoperasikan Unit Silo
20. C.20PCM04.022.1 Mengoperasikan Unit Auto Bagging
21. C.20PCM04.023.1 Mengoperasikan Air Separation Unit
22. C.20PCM04.024.1 Mengoperasikan Flare System
23. C.20PCM04.005.2 Mengoperasikan Sistem Distilasi
C.
JENJANG KUALIFIKASI 4
1. Kodefikasi C20PCM03 Kualifikasi 4 Industri Petrokimia Bidang Maintenance Instrument.
2. Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a. memiliki kemampuan menyelesaikan tugas berlingkup luas dan kasus spesifik di bidang maintenance Instrument Industri Petrokimia dengan menganalisis informasi secara terbatas, memilih metode yang sesuai dari beberapa pilihan yang baku, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur;
b. mampu menguasai beberapa prinsip dasar bidang keahlian maintenance instrument Industri Petrokimia, dan mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual di bidang kerjanya;
c. mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun laporan tertulis dalam lingkup terbatas, dan memiliki inisiatif;
dan
d. mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain di bidang maintenance instrument Industri Petrokimia.
3. Sikap Kerja Kualifikasi nasional Industri Petrokimia pada jenjang ini menuntut pemangku jabatan untuk memiliki sikap kerja sebagai berikut:
a. disiplin dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab;
b. sistematis, komunikatif, dan kooperatif dalam bekerja;
c. peduli terhadap lingkungan kerja dan masyarakat;
d. terbuka dan menghargai terhadap perbedaan pendapat; dan
e. berorientasi pada capaian kinerja dan produktivitas.
Secara umum, Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f. menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4. Peran Kerja Kualifikasi nasional Industri Petrokimia pada jenjang ini memungkinkan seseorang untuk berperan dalam kegiatan merawat, melakukan kalibrasi alat ukur, mengganti part, komponen, dan unit, serta melakukan overhaul untuk instrument equipment (sensing, control, dan actuating).
5. Kemungkinan Jabatan Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan yaitu Teknisi Instrument.
6. Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit 16 (enam belas) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian meliputi:
a. 8 (delapan) unit kompetensi inti; dan
b. 8 (delapan) unit kompetensi pilihan.
Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi Kompetensi Inti
1. C.20FER18.002.1 Melakukan Pengukuran Dimensional
2. C.20FER15.005.1 Memelihara Control Valve
3. M.71INS00.002.2 Menyiapkan dan Menginterpretasikan Instrument Drawing
4. M.71INS00.004.2 Memasang dan Melepas Peralatan Instrumentasi
5. M.71INS00.005.2 Melakukan Kalibrasi Peralatan Instrumentasi
6. M.71INS00.006.2 Melakukan Preventive Maintenance (PM) Peralatan Instrumentasi
7. C.28MEK01.003.1 Melakukan Pemeriksaan Peralatan Pneumatik
8. C.28MEK01.004.1 Melakukan Pemeriksaan Peralatan Hidraulik Kompetensi Pilihan
1. C.20FER15.002.1 Memperbaiki Control Valve
2. C.20FER15.027.1 Memelihara Distributed Control System (DCS)
3. C.20FER15.042.1 Memperbaiki Programable Logic Control (PLC)
4. C.20FER15.049.1
Memperbaiki Man Machine Interface (MMI)
5. C.20FER15.050.1
Memelihara Man Machine Interface (MMI)
6. C.282900.027.01 Memelihara Sistem Supervising Control and Data Acuatition (SCADA)
7. M.71INS00.007.2
Melakukan Troubleshooting pada Peralatan Instrumentasi
8. C.28MEK01.007.1
Melakukan Instalasi Peralatan Pneumatik
9. C.28MEK01.008.1
Melakukan Instalasi Peralatan Hidraulik
10. C.28MEK03.001.1
Membuat Program Programmable Logic Controller/Mikrokontroler Berdasarkan Mekanisme Proses Peralatan/Mesin
D.
JENJANG KUALIFIKASI 4
1. Kodefikasi C20PCM04 Kualifikasi 4 Industri Petrokimia Bidang Maintenance Mekanik.
2. Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a. memiliki kemampuan menyelesaikan tugas berlingkup luas dan kasus spesifik di bidang maintenance mekanik Industri
Petrokimia dengan menganalisis informasi secara terbatas, memilih metode yang sesuai dari beberapa pilihan yang baku, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur;
b. mampu menguasai beberapa prinsip dasar bidang keahlian maintenance mekanik Industri Petrokimia, dan mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual di bidang kerjanya;
c. mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun laporan tertulis dalam lingkup terbatas, dan memiliki inisiatif;
dan
d. mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain di bidang maintenance mekanik Industri Petrokimia.
3. Sikap Kerja Kualifikasi nasional Industri Petrokimia pada jenjang ini menuntut pemangku jabatan untuk memiliki sikap kerja sebagai berikut:
a. disiplin dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab;
b. sistematis, komunikatif, dan kooperatif dalam bekerja;
c. peduli terhadap lingkungan kerja dan masyarakat;
d. terbuka dan menghargai terhadap perbedaan pendapat; dan
e. berorientasi pada capaian kinerja dan produktivitas.
Secara umum, Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f. menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4. Peran Kerja Kualifikasi nasional Industri Petrokimia pada jenjang ini memungkinkan seseorang untuk berperan dalam kegiatan merawat, mengganti part, komponen, dan unit, serta melakukan overhaul untuk statik, rotating, dan peralatan mekanikal lainnya sesuai prosedur.
5. Kemungkinan Jabatan Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan meliputi:
a. Teknisi Mekanik Statik;
b. Teknisi Mekanik Rotating; dan
c. Teknisi Mekanik.
6. Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit 15 (lima belas) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian meliputi:
a. 6 (enam) unit kompetensi inti; dan
b. 9 (sembilan) unit kompetensi pilihan.
Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi Kompetensi Inti
1. C.20FER18.002.1 Melakukan Pengukuran Dimensional
2. C.29OKB05.010.1 Melakukan Lubrikasi
3. C.20FER16.001.1 Membaca Gambar Teknik
4. C.20FER16.008.1 Melaksanakan Penggantian Packing
5. C.20FER18.001.1 Melakukan Pemeriksaan Visual
6. C.20FER18.003.1 Melaksanakan Pengukuran Temperatur Kompetensi Pilihan
1. C.20FER04.004.1 Melakukan Penggantian Carbon Filter
2. C.20FER04.007.1 Melakukan Penggantian Sand Filter
3. C.20FER16.009.1 Melaksanakan Perbaikan Vessel
4. C.20FER16.010.1 Melaksanakan Perbaikan Static Joint
5. C.20FER16.014.1 Melaksanakan Perbaikan Tubular Heat Exchanger
6. C.20FER16.048.1 Melaksanakan Perbaikan Plate Heat Exchanger
7. C.20FER18.020.1 Melakukan Uji Ketebalan Cat dan Coating
8. C.20FER16.028.1 Melaksanakan Perbaikan Furnace Burner
9. C.301110.100.01 Melakukan Pemasangan Sistem Pipa
10. C.104120.022.01 Mengontrol Filter Bag/Catridge
11. C.20FER14.001.1 Melakukan Chemical Cleaning
12. C.20FER16.002.1 Melaksanakan Penggantian Anti-Friction Bearing
13. C.20FER16.003.1 Melaksanakan Penggantian Friction Bearing
14. C.20FER16.004.1 Melaksanakan Penggantian Flexible Coupling
15. C.20FER16.005.1 Melaksanakan Penggantian Rigid Coupling
16. C.20FER16.006.1 Melaksanakan Penggantian V-Belt
17. C.20FER16.007.1 Melaksanakan Penggantian Sprocket
18. C.20FER16.015.1 Melaksanakan Penggantian Oil Seal Centrifugal Compressor
19. C.20FER16.021.1 Melaksanakan Alignment pada Rotating Equipment
20. C.20FER16.038.1 Melaksanakan Penggantian Dry Gas Seal Compressor Centrifugal
21. C.20FER16.044.1 Melaksanakan Penggantian Mechanical Seal
22. C.20FER18.005.1 Melakukan Pengukuran Mechanical Run Out
23. C.20FER18.013.1 Melaksanakan Balancing Mesin Rotasi di Lapangan
24. F.43ALD21.023.1 Memperbaiki Kerusakan Ringan Konveyor
E.
JENJANG KUALIFIKASI 5
1. Kodefikasi C20PCM05 Kualifikasi 5 Industri Petrokimia Bidang Produksi.
2. Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a. memiliki kemampuan menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas di bidang produksi Industri Petrokimia, memilih metode yang sesuai dari beragam pilihan yang sudah maupun belum baku dengan menganalisis data, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur;
b. mampu menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan bidang produksi Industri Petrokimia secara umum, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural;
c. mampu mengelola kelompok kerja dan menyusun laporan tertulis secara komprehensif; dan
d. mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok;
3. Sikap Kerja Kualifikasi nasional Industri Petrokimia pada jenjang ini menuntut pemangku jabatan untuk memiliki sikap kerja sebagai berikut:
a. disiplin dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab;
b. sistematis, komunikatif, dan kooperatif dalam bekerja;
c. peduli terhadap lingkungan kerja dan masyarakat;
d. terbuka dan menghargai terhadap perbedaan pendapat;
e. berorientasi pada capaian kinerja dan produktivitas;
f. menjaga integritas dan kerahasiaan jabatan; dan
g. adil dan tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas sesuai kewenangannya.
Secara umum, Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya;
c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f. menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4. Peran Kerja Kualifikasi nasional Industri Petrokimia pada jenjang ini memungkinkan seseorang untuk berperan di bidang produksi Industri Petrokimia dengan kegiatan mengawasi, mensupervisi, dan mengelola pelaksanaan proses produksi serta mengidentifikasi potensi risiko.
5. Kemungkinan Jabatan Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan meliputi:
a. Leader Proses;
b. Leader Utilitas;
c. Leader Produksi;
d. Supervisor Proses;
e. Supervisor Utilitas; dan
f. Supervisor Produksi.
6. Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit 11 (sebelas) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian meliputi:
a. 5 (lima) unit kompetensi inti; dan
b. 6 (enam) unit kompetensi pilihan.
Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi Kompetensi Inti
1. C.20PCM04.026.1 Melakukan Supervisi
2. C.20PCM04.032.1 Mengelola Produk Tidak Sesuai
3. C.20PCM04.033.1 Menyusun Prosedur Kerja
4. C.28MEK03.005.1 Mengoperasikan Distributed Control System
5. C.20PCM04.034.1 Mengelola Pelaksanaan Pekerjaan Kompetensi Pilihan
1. C.20PCM03.008.1 Mengevaluasi Kualitas Air
2. C.20PCM04.030.1 Mengevaluasi Kegiatan Produksi
3. C.20PCM03.001.2 Mengoperasikan Unit Boiler
4. C.20PCM03.003.2 Mengoperasikan Unit Turbin
5. C.20PCM03.005.1 Mengoperasikan Unit Pengolahan Air Proses
6. C.20PCM03.006.1 Mengoperasikan Unit Cooling Water
7. C.20PCM04.002.2 Mengoperasikan Unit Furnace
8. C.20PCM04.004.2 Mengoperasikan Unit Reaktor
9. C.20PCM04.006.1 Mengoperasikan Sistem Absorpsi
10. C.20PCM04.015.1 Mengoperasikan Unit Knock Out (K.O) Drum
11. C.20PCM04.021.1 Mengoperasikan Unit Silo
12. C.20PCM04.005.2 Mengoperasikan Sistem Distilasi
13. C.20PCM04.007.2 Mengoperasikan Unit Ekstraksi
14. C.20PCM04.008.1 Mengoperasikan Unit Elektrolisa
15. C.20PCM04.010.1 Mengoperasikan Unit Spray Dryer
16. C.20PCM04.011.1 Mengoperasikan Crystallizer
17. C.20PCM04.013.1 Mengoperasikan Unit Dekantasi
18. C.20PCM04.016.1 Mengoperasikan Unit Vacuum System
19. C.20PCM04.017.2 Mengoperasikan Unit Degassing System
20. C.20PCM04.018.1 Mengoperasikan Unit Vent Recovery
21. C.20PCM04.019.1 Mengoperasikan Unit Additive Feeder
22. C.20PCM04.020.1 Mengoperasikan Unit Pelletezing
23. C.20PCM04.022.1 Mengoperasikan Unit Auto Bagging
24. C.20PCM04.023.1 Mengoperasikan Air Separation Unit
25. C.20PCM04.024.1 Mengoperasikan Flare System
F.
JENJANG KUALIFIKASI 5
1. Kodefikasi C20PCM06 Kualifikasi 5 Industri Petrokimia Bidang Maintenance.
2. Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a. memiliki kemampuan menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas di bidang maintenance Industri Petrokimia, memilih metode yang sesuai dari beragam pilihan yang sudah maupun
belum baku dengan menganalisis data, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur;
b. mampu menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan bidang maintenance Industri Petrokimia secara umum, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural;
c. mampu mengelola kelompok kerja dan menyusun laporan tertulis secara komprehensif; dan
d. mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok;
3. Sikap Kerja Kualifikasi nasional Industri Petrokimia pada jenjang ini menuntut pemangku jabatan untuk memiliki sikap kerja sebagai berikut:
a. disiplin dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab;
b. sistematis, komunikatif, dan kooperatif dalam bekerja;
c. peduli terhadap lingkungan kerja dan masyarakat;
d. terbuka dan menghargai terhadap perbedaan pendapat;
e. berorientasi pada capaian kinerja dan produktivitas;
f. menjaga integritas dan kerahasiaan jabatan; dan
g. adil dan tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas sesuai kewenangannya.
Secara umum, Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya;
c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f. menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4. Peran Kerja Kualifikasi nasional Industri Petrokimia pada jenjang ini memungkinkan seseorang untuk berperan di bidang maintenance Industri Petrokimia dengan kegiatan merencanakan pekerjaan untuk teknisi, mengawasi pekerjaan teknisi, mengevaluasi hasil pekerjaan, mengkomunikasikan pekerjaan di internal bagiannya dan bagian lain, melakukan overhaul untuk statik, rotating, dan peralatan mekanikal lainnya.
5. Kemungkinan Jabatan Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan meliputi:
a. Supervisor Mekanik Statik;
b. Supervisor Mekanik Rotating;
c. Supervisor Mekanik; dan
d. Supervisor Instrument.
6. Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit 18 (delapan belas) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian meliputi:
a. 4 (empat) unit kompetensi inti; dan
b. 14 (empat belas) unit kompetensi pilihan.
Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi Kompetensi Inti
1. C.20FER17.020.1 Melakukan Evaluasi Kebutuhan Suku Cadang Berdasarkan Reliability Analysis
2. G.45TSM01.011.2 Melakukan supervisi pekerjaan
3. C.29OKB01.027.1 Membuat Prosedur Kerja
4. C.20FER17.016.1 Melakukan Analisis Kegagalan dengan Metode Root Caused Analysis (RCA) Kompetensi Pilihan
1. C.20FER16.001.1 Membaca Gambar Teknik
2. C.33MEK00.012.2 Mengevaluasi Hasil Kegiatan Pemeliharaan Peralatan Mekanik
3. C.20FER16.008.1 Melaksanakan Penggantian Packing
4. C.29OKB05.010.1 Melakukan Lubrikasi
5. C.20FER04.004.1 Melakukan Penggantian Carbon Filter
6. C.20FER04.007.1 Melakukan Penggantian Sand Filter
7. C.301110.100.01 Melakukan Pemasangan Sistem Pipa
8. C.104120.022.01 Mengontrol Filter Bag/Catridge
9. C.20FER16.009.1 Melaksanakan Perbaikan Vessel
10. C.20FER16.010.1 Melaksanakan Perbaikan Static Joint
11. C.20FER16.014.1 Melaksanakan Perbaikan Tubular Heat Exchanger
12. C.20FER16.048.1 Melaksanakan Perbaikan Plate Heat Exchanger
13. C.20FER16.028.1 Melaksanakan Perbaikan Furnace Burner
14. C.20FER14.001.1 Melakukan Chemical Cleaning
15. C.20FER16.002.1 Melaksanakan Penggantian Anti- Friction Bearing
16. C.20FER16.003.1 Melaksanakan Penggantian Friction Bearing
17. C.20FER16.004.1 Melaksanakan Penggantian Flexible Coupling
18. C.20FER16.005.1 Melaksanakan Penggantian Rigid Coupling
19. C.20FER16.006.1 Melaksanakan Penggantian V-Belt
20. C.20FER16.007.1 Melaksanakan Penggantian Sprocket
21. C.20FER16.015.1 Melaksanakan Penggantian Oil Seal Centrifugal Compressor
22. C.20FER16.021.1 Melaksanakan Alignment pada Rotating Equipment
23. C.20FER16.038.1 Melaksanakan Penggantian Dry Gas Seal Compressor Centrifugal
24. C.20FER16.044.1 Melaksanakan Penggantian Mechanical Seal
25. C.282900.034.01 Menginstal system Supervising Control and Data Acuatition (SCADA)
26. M.71INS00.002.2 Menyiapkan dan Menginterpretasikan Instrument
Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi Drawing
27. M.71INS00.004.2 Memasang dan Melepas Peralatan Instrumentasi
28. M.71INS00.005.2 Melakukan Kalibrasi Peralatan Instrumentasi
29. M.71INS00.007.2 Melakukan Troubleshooting pada Peralatan Instrumentasi
30. M.71INS00.012.2 Melakukan Evaluasi Sistem Instrumentasi
31. C.28MEK01.007.1 Melakukan Instalasi Peralatan Pneumatik
32. C.28MEK01.008.1 Melakukan Instalasi Peralatan Hidraulik
33. C.20FER15.001.1 Me-restroke Control Valve
34. C.20FER15.002.1 Memperbaiki Control Valve
35. C.20FER15.042.1 Memperbaiki Programable Logic Control (PLC)
36. C.20FER15.049.1 Memperbaiki Man Machine Interface (MMI)
37. C.28MEK03.001.1 Membuat Program Programmable Logic Controller/Mikrokontroler Berdasarkan Mekanisme Proses Peralatan/Mesin
G.
JENJANG KUALIFIKASI 6
1. Kodefikasi C20PCM07 Kualifikasi 6 Industri Petrokimia Bidang Produksi.
2. Deskripsi Kualifikasi ini meliputi:
a. memiliki kemampuan mengaplikasikan bidang keahlian Industri Petrokimia dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di Industri Petrokimia dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi;
b. mampu menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan Industri Petrokimia secara umum dan konsep teoritis bagian produksi Industri Petrokimia secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural;
c. mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok di Industri Petrokimia; dan
d. mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi di Industri Petrokimia.
3. Sikap Kerja Kualifikasi nasional Industri Petrokimia pada jenjang ini menuntut pemangku jabatan untuk memiliki sikap kerja sebagai berikut:
a. disiplin dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab;
b. sistematis, komunikatif, dan kooperatif dalam bekerja;
c. peduli terhadap lingkungan kerja dan masyarakat;
d. terbuka dan menghargai terhadap perbedaan pendapat;
e. cermat dan teliti dalam melakukan pekerjaan;
f. rasional dan objektif dalam pengambilan keputusan; dan
g. menjaga integritas dan kerahasiaan jabatan.
Secara umum, Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya;
c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f. menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4. Peran Kerja Kualifikasi nasional Industri Petrokimia pada jenjang ini memungkinkan seseorang untuk berperan di bidang produksi Industri Petrokimia dengan tanggung jawab utama dalam mengelola, mengevaluasi, dan meningkatkan efisiensi pelaksanaan produksi secara aman.
5. Kemungkinan Jabatan Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan meliputi:
a. Superintendent Proses;
b. Superintendent Utilitas; dan
c. Superintendent Produksi.
6. Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit 10 (sepuluh) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian meliputi:
a. 7 (tujuh) unit kompetensi inti; dan
b. 3 (tiga) unit kompetensi pilihan.
Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi Kompetensi Inti
1. C.20PCM04.029.1 Meningkatkan Efisiensi Proses Produksi
2. C.20PCM04.035.1 Mengevaluasi Kinerja Karyawan Produksi
3. C.20PCM04.034.1 Mengelola Pelaksanaan Pekerjaan
4. C.20PCM04.028.1 Mengelola Potensi Risiko Pabrik Kimia
5. C.20PCM04.033.1 Menyusun Prosedur Kerja
6. C.20PCM04.032.1 Mengelola Produk Tidak Sesuai
7. C.20PCM04.030.1 Mengevaluasi Kegiatan Produksi Kompetensi Pilihan
1. C.29OKB01.041.1 Merencanakan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
2. C.20PCM04.027.1 Melakukan Optimasi Proses Produksi
3. C.20PCM03.008.1 Mengevaluasi Kualitas Air
4. C.20PCM04.026.1 Melakukan Supervisi
5. C.20PCM04.029.1 Meningkatkan Efisiensi Proses Produksi
6. M.71KKK01.001.1 Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di tempat kerja
Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi
7. C.29OKB01.040.1 Merencanakan Kebutuhan Budget
H.
JENJANG KUALIFIKASI 6
1. Kodefikasi C20PCM08 Kualifikasi 6 Industri Petrokimia Bidang Maintenance.
2. Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a. memiliki kemampuan mengaplikasikan bidang keahlian Industri Petrokimia dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di Industri Petrokimia dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi;
b. mampu menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan Industri Petrokimia secara umum dan konsep teoritis bagian maintenance Industri Petrokimia secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural;
c. mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok di Industri Petrokimia; dan
d. mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi di Industri Petrokimia.
3. Sikap Kerja Kualifikasi nasional Industri Petrokimia pada jenjang ini menuntut pemangku jabatan untuk memiliki sikap kerja sebagai berikut:
a. disiplin dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab;
b. sistematis, komunikatif, dan kooperatif dalam bekerja;
c. peduli terhadap lingkungan kerja dan masyarakat;
d. terbuka dan menghargai terhadap perbedaan pendapat;
e. cermat dan teliti dalam melakukan pekerjaan;
f. rasional dan objektif dalam pengambilan keputusan; dan
g. menjaga integritas dan kerahasiaan jabatan.
Secara umum, Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya;
c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f. menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4. Peran Kerja Kualifikasi nasional Industri Petrokimia pada jenjang ini memungkinkan seseorang untuk berperan di bidang maintenance Industri Petrokimia dengan tanggung jawab utama dalam melakukan pemecahan masalah terhadap kegagalan equipment
mekanik, mengevaluasi strategi perawatan, melakukan improvement terhadap peralatan mekanik berdasarkan performa atau data historis, mengevaluasi pekerjaan supervisor, mengkomunikasikan pekerjaan dengan pihak luar, dan mengelola budget untuk maintenance.
5. Kemungkinan Jabatan Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan meliputi:
a. Superintendent mekanik; dan
b. Superintendent instrument.
6. Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit 14 (empat belas) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian meliputi:
a. 9 (sembilan) unit kompetensi inti; dan
b. 5 (lima) unit kompetensi pilihan.
Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi Kompetensi Inti
1. M.702092.007.01 Merencanakan Strategi Pemeliharaan Sistem Produksi
2. C.29OKB01.033.1 Membuat Rencana Kerja Jangka Pendek
3. C.29OKB01.027.1 Membuat Prosedur Kerja
4. G.45TSM01.011.2 Melakukan Supervisi Pekerjaan
5. MBP.MB01.017.01 Melaksanakan Komunikasi Timbal Balik Untuk Menyampaikan Informasi dan Ide Dalam Pelaksanaan Pekerjaan
6. C.20PCM04.028.1 Mengelola Potensi Risiko Pabrik Kimia
7. C.20FER17.016.1 Melakukan Analisis Kegagalan dengan Metode Root Caused Analysis (RCA)
8. C.20FER17.020.1 Melakukan Evaluasi Kebutuhan Suku Cadang Berdasarkan Reliability Analysis
9. C.29OKB01.042.1 Mengevaluasi Pencapaian Rencana Kerja Kompetensi Pilihan
1. C.29OKB01.041.1 Merencanakan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
2. C.29OKB01.040.1 Merencanakan Kebutuhan Budget
3. BSBMGT608C Mengelola Inovasi dan Peningkatan Berkelanjutan
4. M.71INS00.007.2 Melakukan Troubleshooting pada Peralatan Instrumentasi
5. M.71INS00.012.2 Melakukan Evaluasi Sistem Instrumentasi
6. C.20FER17.006.1 Melakukan Evaluasi Reliability Suatu Sistem dengan Metode Fault Tree Analysis (FTA)
7. C.33MEK00.012.2 Mengevaluasi Hasil Kegiatan Pemeliharaan Peralatan Mekanik
8. C.33MEK00.010.2 Melakukan Analisis Kinerja Peralatan Mekanik
9. C.33MEK00.011.2 Mengevaluasi Sistem Perbaikan Peralatan Mekanik
I.
JENJANG KUALIFIKASI 7
1. Kodefikasi C20PCM09 Kualifikasi 7 Industri Petrokimia.
2. Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a. mampu merencanakan dan mengelola sumber daya di bawah tanggung jawabnya, mengevaluasi secara komprehensif kerjanya dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan langkah-langkah pengembangan strategis organisasi;
b. mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan dan teknologi di Industri Petrokimia; dan
c. mampu melakukan riset dan mengambil keputusan strategis dengan akuntabilitas dan tanggung jawab penuh atas semua aspek yang berada di bawah tanggung jawabnya.
3. Sikap Kerja Kualifikasi nasional Industri Petrokimia pada jenjang ini menuntut pemangku jabatan untuk memiliki sikap kerja sebagai berikut:
a. disiplin dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab;
b. sistematis, komunikatif, dan kooperatif dalam bekerja;
c. peduli terhadap lingkungan kerja dan masyarakat;
d. terbuka dan menghargai terhadap perbedaan pendapat;
e. cermat dan teliti dalam melakukan pekerjaan;
f. rasional dan objektif dalam pengambilan keputusan; dan
g. menjaga integritas dan kerahasiaan jabatan.
Secara umum, Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya;
c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f. menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4. Peran Kerja Kualifikasi nasional Industri Petrokimia pada jenjang ini memungkinkan seseorang untuk berperan di Industri Petrokimia, dengan kegiatan utama mengelola inovasi dan peningkatan berkelanjutan, merencanakan budget, merencanakan pengembangan sumber daya manusia, membangun komunikasi organisasi efektif, mengelola proses perumusan indikator kinerja individu, serta mengelola potensi bahaya dan risiko.
5. Kemungkinan Jabatan Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan meliputi:
a. Manager Proses;
b. Manager Utilitas;
c. Manager Produksi; dan
d. Manager Maintenance.
6. Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit 10 (sepuluh) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian meliputi:
a. 6 (enam) unit kompetensi inti; dan
b. 4 (empat) unit kompetensi pilihan.
Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi Kompetensi Inti
1. C.29OKB01.040.1 Merencanakan Kebutuhan Budget
2. C.29OKB01.041.1 Merencanakan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
3. C.20PCM04.028.1 Mengelola Potensi Risiko Pabrik Kimia
4. BSBMGT608C Mengelola Inovasi dan Peningkatan Berkelanjutan
5. M.70SDM01.044.2 Membangun Komunikasi Organisasi Yang Efektif
6. M.70SDM01.026.2 Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu Kompetensi Pilihan
1. M.71KKK01.001.1 Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di tempat kerja
2. C.20PCM04.034.1 Mengelola Pelaksanaan Pekerjaan
3. C.20PCM04.027.1 Melakukan Optimasi Proses Produksi
4. C.20PCM04.029.1 Meningkatkan Efisiensi Proses Produksi
5. C.20PCM04.031.1 Menyusun Rencana Kerja Produksi
6. C.29OKB01.039.1 Membuat Rencana Kerja Jangka Pendek Dan Menengah
7. C.20PCM04.035.1 Mengevaluasi Kinerja Karyawan Produksi
8. C.20FER17.016.1 Melakukan Analisis Kegagalan dengan Metode Root Caused Analysis (RCA)
9. M.702092.007.01
Merencanakan Strategi Pemeliharaan Sistem Produksi
10. C.29OKB01.042.1 Mengevaluasi Pencapaian Rencana Kerja
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Your Correction
