Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 77 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Petrokimia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenjang Kualifikasi KKNI Bidang Industri Petrokimia terdiri atas: a. jenjang Kualifikasi 3 (tiga); b. jenjang Kualifikasi 4 (empat); c. jenjang Kualifikasi 5 (lima); d. jenjang Kualifikasi 6 (enam); dan e. jenjang Kualifikasi 7 (tujuh).
Your Correction