Article 1
Menunjuk:
a. Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Baja Tulangan Beton dengan jenis sebagaimana tercantum pada huruf A dimaksud; dan
b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf B Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Baja Tulangan Beton dengan jenis sebagaimana tercantum pada huruf B dimaksud.