Correct Article 25
PERMEN Nomor 76 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Dan Evaluasi Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Industri.
Current Text
(1) Perusahaan OVNI yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis oleh Direktur Jenderal; dan
b. pencabutan penetapan OVNI.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(3) Dalam hal Perusahaan OVNI tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal mengusulkan pencabutan penetapan OVNI kepada Menteri.
Your Correction
