Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 76 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Dan Evaluasi Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Industri.

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan OVNI dapat mengajukan permohonan perubahan OVNI apabila: a. melakukan perluasan kegiatan usaha dengan menambah lahan atau lokasi baru; atau b. terjadi perubahan wilayah administratif yang berakibat pada perubahan lokasi OVNI. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui SIINas dilengkapi dengan: a. perizinan berusaha perluasan atau penambahan lokasi baru; b. surat pernyataan bahwa lahan yang diajukan sebagai OVNI sudah dalam penguasaan dan tidak dalam sengketa; dan c. peta yang memuat batas lokasi area yang diajukan sebagai OVNI. (3) Tata cara pemeriksaan dan penetapan OVNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan permohonan perubahan OVNI.
Your Correction