Correct Article 22
PERMEN Nomor 76 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Dan Evaluasi Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Industri.
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi penetapan kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan/atau usaha yang dikelola oleh Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri sebagai OVNI.
(2) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban Perusahaan OVNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Your Correction
