Correct Article 21
PERMEN Nomor 76 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Dan Evaluasi Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Industri.
Current Text
Perusahaan OVNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) bertanggung jawab atas kemajuan pengelolaan keamanan internal perusahaan.
Your Correction
