Correct Article 19
PERMEN Nomor 76 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Dan Evaluasi Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Industri.
Current Text
(1) Perusahaan OVNI dapat mengajukan perpanjangan penetapan OVNI paling cepat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu penetapan OVNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui SIINas dilengkapi dengan:
a. surat pernyataan telah melaksanakan rekomendasi penetapan OVNI;
b. surat pernyataan bahwa lahan yang diajukan sebagai OVNI sudah dalam penguasaan dan tidak dalam sengketa;
c. peta yang memuat batas lokasi area yang diajukan sebagai OVNI; dan
d. dokumen yang membuktikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bagi Perusahaan Industri atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bagi Perusahaan Kawasan Industri.
(3) Tata cara pemeriksaan dan penetapan OVNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan permohonan perpanjangan OVNI.
(4) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
