Correct Article 17
PERMEN Nomor 76 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Dan Evaluasi Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Industri.
Current Text
Penetapan kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan/atau usaha yang dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri sebagai OVNI berlaku untuk seluruh Perusahaan Industri yang berlokasi di dalam Kawasan Industri yang bersangkutan.
Your Correction
