Correct Article 16
PERMEN Nomor 76 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Dan Evaluasi Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Industri.
Current Text
(1) Berdasarkan usulan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) Menteri MENETAPKAN kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan/atau usaha yang dikelola oleh Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri sebagai OVNI dengan Keputusan Menteri.
(2) Direktur Jenderal menyampaikan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemohon melalui SIINas.
Your Correction
