Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 76 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Dan Evaluasi Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Industri.

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi lapangan. (2) Berita acara hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh tim verifikasi dan Pemohon. (3) Berita acara hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh tim verifikasi kepada Direktur Jenderal paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah pelaksanaan verifikasi lapangan. (4) Dalam hal berdasarkan berita acara hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan layak untuk ditetapkan sebagai OVNI, Direktur Jenderal menyampaikan usulan penetapan kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan/atau usaha yang dikelola oleh Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri sebagai OVNI kepada Menteri. (5) Dalam hal berdasarkan berita acara hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak layak untuk ditetapkan sebagai OVNI, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan permohonan kepada Pemohon melalui SIINas paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal berita acara hasil verifikasi lapangan diterima. (6) Format berita acara hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction