Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 76 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Dan Evaluasi Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Industri.

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dinyatakan lengkap dan sesuai, tim verifikasi melakukan verifikasi lapangan paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung sejak hasil pemeriksaan dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai. (2) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim verifikasi terhadap lokasi kegiatan usaha Pemohon yang diajukan sebagai OVNI. (3) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. verifikasi langsung di lokasi kegiatan usaha Industri atau Kawasan Industri secara fisik; dan/atau b. verifikasi melalui daring. (4) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim verifikasi melalui kegiatan: a. verifikasi kesesuaian situasi dan kondisi nyata di lapangan dengan data dan informasi yang sebelumnya telah diisi oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2); b. verifikasi pemenuhan kriteria penetapan OVNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1), pemenuhan persyaratan penetapan OVNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9, dan/atau berdasarkan data dan informasi baru yang ditemukan tim verifikasi di lapangan; dan c. memberikan rekomendasi perbaikan pengelolaan keamanan internal Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri. (5) Dalam melakukan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim verifikasi dapat melakukan kerja sama dengan meminta bantuan personil pendamping dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction