Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 76 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Dan Evaluasi Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Industri.

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) mempunyai tugas: a. melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) untuk memastikan pemenuhan kriteria dan persyaratan penetapan kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan/atau usaha yang dikelola oleh Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri sebagai OVNI; b. melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen pemenuhan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan kondisi di lapangan; dan c. melakukan penilaian kelayakan penetapan kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan/atau usaha yang dikelola oleh Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri sebagai OVNI.
Your Correction