Correct Article 10
PERMEN Nomor 76 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Dan Evaluasi Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Industri.
Current Text
(1) Pemohon mengajukan permohonan penetapan kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan/atau usaha yang dikelola oleh Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri sebagai OVNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) melalui SIINas.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan:
a. melakukan pengisian daftar isian bagi Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri; dan
b. mengunggah dokumen berupa:
1. surat pernyataan bahwa lahan yang diajukan sebagai OVNI sudah dalam penguasaan dan tidak dalam sengketa;
2. peta yang memuat batas lokasi area yang diajukan sebagai OVNI; dan
3. dokumen yang membuktikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bagi Perusahaan Industri atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bagi Perusahaan Kawasan Industri.
(3) Ketentuan mengenai daftar isian bagi Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
