Correct Article 9
PERMEN Nomor 76 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Dan Evaluasi Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Industri.
Current Text
Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha kegiatan usaha Kawasan Industri;
b. paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas lahan kaveling Industri telah terisi oleh Perusahaan Industri;
c. telah menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan; dan
d. telah memenuhi kewajiban penyampaian data Kawasan Industri melalui SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
