Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 76 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Dan Evaluasi Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Industri.

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha kegiatan usaha Kawasan Industri; b. paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas lahan kaveling Industri telah terisi oleh Perusahaan Industri; c. telah menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan; dan d. telah memenuhi kewajiban penyampaian data Kawasan Industri melalui SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction