Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 76 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Dan Evaluasi Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Industri.

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 melakukan kegiatan pengusahaan bahan baku dan produksi secara terintegrasi, penetapan OVNI dilakukan terhadap lokasi bahan baku dan lokasi produksi. (2) Kegiatan pengusahaan bahan baku dan produksi secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berada di lokasi yang dikuasai oleh Perusahaan Industri yang bersangkutan.
Your Correction