Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 76 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Dan Evaluasi Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Industri.

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha kegiatan usaha Industri; b. telah berproduksi secara komersial; c. memiliki nilai investasi paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) atau tenaga kerja paling sedikit 200 (dua ratus) orang, kecuali untuk Industri alat pertahanan; d. telah menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan; dan e. telah memenuhi kewajiban penyampaian data Industri melalui SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction