Correct Article 5
PERMEN Nomor 76 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Dan Evaluasi Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Industri.
Current Text
(1) Kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan/atau usaha yang dikelola oleh Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat ditetapkan sebagai OVNI apabila digunakan untuk kegiatan usaha Industri yang memenuhi kriteria:
a. termasuk Industri prioritas yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memenuhi kebutuhan yang penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak;
c. meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam;
d. mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara;
e. memproduksi mesin/peralatan, komponen mesin/ peralatan, atau barang/bahan untuk transportasi, penunjang konstruksi, telekomunikasi, atau pembangkit energi; dan/atau
f. termasuk kriteria Industri pionir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kriteria memenuhi kebutuhan yang penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat terpenuhi apabila Industri menghasilkan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
