Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 76 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Dan Evaluasi Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Industri.

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan/atau usaha yang dikelola oleh Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat ditetapkan sebagai OVNI apabila digunakan untuk kegiatan usaha Industri yang memenuhi kriteria: a. termasuk Industri prioritas yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memenuhi kebutuhan yang penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak; c. meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam; d. mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara; e. memproduksi mesin/peralatan, komponen mesin/ peralatan, atau barang/bahan untuk transportasi, penunjang konstruksi, telekomunikasi, atau pembangkit energi; dan/atau f. termasuk kriteria Industri pionir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kriteria memenuhi kebutuhan yang penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat terpenuhi apabila Industri menghasilkan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction