Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 76 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Dan Evaluasi Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Industri.

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan/atau usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diajukan penetapannya sebagai OVNI oleh: a. Perusahaan Industri; atau b. Perusahaan Kawasan Industri.
Your Correction