Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 76 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Dan Evaluasi Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Industri.

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Objek Vital Nasional Bidang Industri yang selanjutnya disebut OVNI adalah kawasan/lokasi, bangunan/ instalasi, dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara, dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis di bidang industri. 2. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. 3. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri. 4. Perusahaan Industri adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di INDONESIA. 5. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri. 6. Pemohon adalah Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri yang mengajukan permohonan penetapan kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan/atau usaha yang dikelola oleh Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri sebagai OVNI. 7. Perusahaan OVNI adalah Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri yang kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan/atau usaha industrinya telah ditetapkan sebagai OVNI. 8. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi Industri. 9. Hari adalah hari kerja. 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 11. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan Industri.
Your Correction