Correct Article 49
PERMEN Nomor 75 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Audio Video Secara Wajib
Current Text
(1) Tata cara mengenai pelaksanaan Surveilen mengacu pada skema sertifikasi SNI untuk Audio Video.
(2) Skema sertifikasi SNI untuk Audio Video sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
