Correct Article 34
PERMEN Nomor 75 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Audio Video Secara Wajib
Current Text
(1) SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(3) diberikan kepada:
a. Perusahaan Industri; atau
b. Perwakilan Resmi.
(2) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(3) diberikan kepada:
a. Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek;
b. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek;
c. Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau
d. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
(3) SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan:
a. untuk jangka waktu 1 (satu) tahun apabila Sertifikat SNI diterbitkan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima);
atau
b. untuk Audio Video dengan jumlah tertentu sesuai permohonan yang diajukan untuk disertifikasi berdasarkan lot/batch produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) apabila Sertifikat SNI diterbitkan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n.
(4) Dalam hal masa berlaku Sertifikat SNI belum berakhir, SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat diperpanjang untuk setiap periode 1 (satu) tahun.
Your Correction
