Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 75 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Audio Video Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) diberikan kepada: a. Perusahaan Industri; atau b. Perwakilan Resmi. (2) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) diberikan kepada: a. Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; b. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek; c. Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau d. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun. (3) SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan: a. untuk jangka waktu 1 (satu) tahun apabila Sertifikat SNI diterbitkan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima); atau b. untuk Audio Video dengan jumlah tertentu sesuai permohonan yang diajukan untuk disertifikasi berdasarkan lot/batch produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) apabila Sertifikat SNI diterbitkan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n. (4) Dalam hal masa berlaku Sertifikat SNI belum berakhir, SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat diperpanjang untuk setiap periode 1 (satu) tahun.
Your Correction