Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 75 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Audio Video Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada laman SIINas, Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang mengajukan permohonan Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian; b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan e. menggungah dokumen pendukung lain berupa: 1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri; 2. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; 3. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Audio Video dengan KBLI 26399, KBLI 26410, KBLI 26420, dan/atau KBLI 26490; 4. surat keterangan dari dinas kabupaten/kota atau direktorat di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Audio Video dengan skala usaha kecil yang menyatakan Perusahaan Industri merupakan industri yang berada di bawah binaan dinas atau direktorat dimaksud dan dapat mengajukan permohonan sertifikasi tipe 1 (satu) n; 5. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Audio Video sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 6. daftar lot/batch rencana produksi Audio Video yang akan disertifikasi berdasarkan jenis dan kelompok Audio Video; 7. informasi Audio Video yang mencakup jenis produk, merek, dan tipe/model; 8. daftar kelompok produk; 9. daftar komponen kritis yang memuat informasi nama komponen, merek, tipe, spesifikasi/nilai, standar acuan, dan lembaga sertifikasi/lembaga uji yang mengeluarkan sertifikat/hasil uji untuk komponen dimaksud; 10. sertifikat/hasil uji untuk komponen kritis sesuai standar IEC atau yang setara; 11. Sertifikat SNI untuk kabel senur dan tusuk kontak apabila dalam Audio Video terdapat kabel senur dan tusuk kontak; dan 12. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI.
Your Correction