Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 75 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Audio Video Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. melakukan kegiatan usaha industri Audio Video; b. memiliki merek sendiri untuk Audio Video kelas 9 (sembilan); c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. fasilitas perakitan produk berupa screw driver dan solder; dan 2. fasilitas penandaan; d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa: 1. peralatan uji kekuatan dielektrik (dielectric strength), dikecualikan untuk produk kelas III dan menggunakan suplai d.c.; 2. peralatan uji fungsi; dan 3. peralatan uji pembumian (earth continuity) khusus untuk produk kelas I; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau IATF 16949:2016 bagi Perusahaan Industri yang mengajukan sistem sertifikasi tipe 5 (lima); dan f. memiliki Perwakilan Resmi. (2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi persyaratan: a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. mendapatkan lisensi atas merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) dari Produsen di Luar Negeri; c. menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi; d. dapat bertindak sebagai importir untuk Audio Video hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan e. memiliki akun SIINas. (3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri; atau b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan: 1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; 2. anak perusahaan dari induk yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; atau 3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi. (4) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 dan angka 2 harus: a. melakukan kegiatan usaha industri Audio Video; dan b. memiliki saham di anak perusahaan. (5) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi. (6) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a berakhir, Sertifikat SNI yang diterbitkan berdasarkan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) dinyatakan berakhir masa berlakunya. (7) Dalam hal Perwakilan Resmi tidak bertindak sebagai importir untuk Audio Video hasil produksi Produsen di Luar Negeri, Perwakilan Resmi dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) importir. (8) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat ditunjuk oleh lebih dari 1 (satu) Perwakilan Resmi. (9) Dalam hal Sertifikat SNI diterbitkan berdasarkan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), Perwakilan Resmi yang mengubah importir dan/atau data importir sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir harus mengajukan perubahan pada Sertifikat SNI yang telah diterbitkan.
Your Correction