Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 75 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Audio Video Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 26399, KBLI 26410, KBLI 26420, dan/atau KBLI 26490; b. memiliki merek sendiri untuk Audio Video kelas 9 (sembilan); c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. fasilitas perakitan produk berupa screw driver dan solder; dan 2. fasilitas penandaan; d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa: 1. peralatan uji kekuatan dielektrik (dielectric strength), dikecualikan untuk produk kelas III dan menggunakan suplai d.c.; 2. peralatan uji fungsi; dan 3. peralatan uji pembumian (earth continuity) khusus untuk produk kelas I; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau IATF 16949:2016 untuk Perusahaan Industri yang mengajukan sistem sertifikasi tipe 5 (lima); dan f. memiliki akun SIINas.
Your Correction