Correct Article 10
PERMEN Nomor 75 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Audio Video Secara Wajib
Current Text
(1) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya dapat dimiliki oleh:
a. Perusahaan Industri; atau
b. Produsen di Luar Negeri.
(2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk 1 (satu) lokasi produksi.
(3) Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek.
(4) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterbitkan berdasarkan:
a. sistem sertifikasi tipe 5 (lima) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI; atau
b. sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n berlaku untuk Audio Video dengan jumlah tertentu sesuai permohonan yang diajukan untuk disertifikasi berdasarkan lot/batch produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4).
(5) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI diterbitkan untuk setiap pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Maklun.
Your Correction
