Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 75 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Audio Video Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, hanya dapat diajukan oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dengan skala usaha kecil. (2) Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dengan skala usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria memiliki modal usaha paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. (3) Penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap contoh Audio Video yang diambil setiap lot/batch. (4) Setiap lot/batch sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi: a. untuk Audio Video hasil produksi Perusahaan Industri: 1. total jumlah Audio Video yang akan diproduksi sesuai kapasitas Perusahaan Industri yang dimiliki dengan menggunakan merek milik sendiri yang tercantum pada perizinan berusaha; atau 2. total jumlah Audio Video yang akan diproduksi berdasarkan pemesanan (plan purchase order) dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun; dan b. untuk Audio Video hasil produksi Produsen di Luar Negeri: 1. total jumlah Audio Video sesuai dengan jumlah yang diekspor ke INDONESIA pada setiap pengapalan (shipment) dengan menggunakan merek milik sendiri; atau 2. total jumlah Audio Video sesuai dengan jumlah yang diekspor ke INDONESIA pada setiap pengapalan (shipment) dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun.
Your Correction