Correct Article 6
PERMEN Nomor 75 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Audio Video Secara Wajib
Current Text
(1) Pemenuhan terhadap pemberlakuan SNI untuk Audio Video sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan:
a. sistem sertifikasi tipe 5 (lima); atau
b. sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n.
(2) Kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu sesuai dengan ISO 9001:2015 atau IATF 16949:2016; dan
b. pengujian kesesuaian mutu sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(3) Kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. tinjauan permohonan; dan
b. pengujian kesesuaian mutu sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(4) Hasil kegiatan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) dinyatakan dalam bentuk Sertifikat SNI.
Your Correction
