Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERMEN Nomor 75 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Audio Video Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2024 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, Œ AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 75 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK AUDIO VIDEO SECARA WAJIB SKEMA SERTIFIKASI STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK AUDIO VIDEO A. Ruang Lingkup Skema ini berlaku untuk pelaksanaan sertifikasi awal, Surveilen, dan sertifikasi ulang/resertifikasi dalam rangka pemberlakuan SNI IEC 62368-1:2014 untuk Audio Video secara wajib. B. Acuan Normatif Dokumen yang dijadikan acuan dalam skema ini adalah: 1. SNI IEC 62368-1:2014 Peralatan Teknologi Audio/Video, Informasi dan Komunikasi-Bagian 1: Persyaratan Keselamatan; dan 2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri. C. Prosedur Sertifikasi Prosedur Sertifikasi menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) dan tipe 1 (satu) n. D. Tahapan Sertifikasi Pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan tahapan: 1. Sistem Sertifikasi Tipe 5 (lima) No Ketentuan Uraian Tahap I: Seleksi 1. Permohonan a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas Perusahaan Industri Perwakilan Resmi 1) menginput data dengan mengisi formulir isian; 2) memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; 3) memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; 4) mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek Audio Video kelas 9 (sembilan) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan 5) menggungah dokumen pendukung lain berupa: a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri; a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi; b) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b) salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya; c) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Audio Video dengan KBLI 26399, KBLI 26410, KBLI 26420, dan/atau KBLI 26490; c) perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri Audio Video atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau IATF 16949:2016; d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau IATF 16949:2016; e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Audio Audio Video sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; Video sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; f) diagram alir proses produksi; f) diagram alir proses produksi; g) informasi Audio Video yang mencakup jenis produk, merek, dan tipe/model; g) informasi Audio Video yang mencakup jenis produk, merek, dan tipe/model; h) daftar kelompok produk; h) daftar kelompok produk; i) daftar komponen kritis yang memuat informasi nama komponen, merek, tipe, spesifikasi/nilai, standar acuan, dan lembaga sertifikasi/lembaga uji yang mengeluarkan sertifikat/hasil uji untuk komponen dimaksud; i) daftar komponen kritis yang memuat informasi nama komponen, merek, tipe, spesifikasi/nilai, standar acuan, dan lembaga sertifikasi/lembaga uji yang mengeluarkan sertifikat/hasil uji untuk komponen dimaksud; j) sertifikat/hasil uji untuk komponen kritis sesuai standar IEC atau yang setara; j) sertifikat/hasil uji untuk komponen kritis sesuai standar IEC atau yang setara; k) Sertifikat SNI untuk kabel senur dan tusuk kontak apabila dalam Audio Video terdapat kabel senur dan tusuk kontak; k) Sertifikat SNI untuk kabel senur dan tusuk kontak apabila dalam Audio Video terdapat kabel senur dan tusuk kontak; l) daftar fasilitas produksi; l) daftar fasilitas produksi; m) daftar peralatan uji; m) daftar peralatan uji; n) daftar pengendalian mutu produk mulai dari bahan baku sampai produk akhir; n) daftar pengendalian mutu produk mulai dari bahan baku sampai produk akhir; o) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; o) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI: p) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015 atau IATF 16949:2016; p) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015 atau IATF 16949:2016; q) struktur organisasi; dan q) struktur organisasi; dan r) proses bisnis. r) proses bisnis. s) dokumen legalitas persyaratan Perwakilan Resmi yang berupa: i. akta pendirian perusahaan dan perubahannya; ii. perizinan berusaha; iii. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; iv. perjanjian lisensi merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan vi. bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi. Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di dalam rangka Kerja Sama Merek, Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan: Luar Negeri dalam rangka Kerja Sama Merek, Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan: a. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri lain berupa: a. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri berupa: 1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Kerja Sama Merek; 1) akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek; 2) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Audio Video, dengan 26399, KBLI 26410, KBLI 26420, dan/atau KBLI 26490 milik pemberi Kerja Sama Merek; 2) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Audio Video, dengan 26399, KBLI 26410, KBLI 26420, dan/atau KBLI 26490 milik pemberi Kerja Sama Merek; 3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI; 3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI; 4) perjanjian lisensi merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 4) perjanjian lisensi merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Audio Video sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Audio Video sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; atau 7) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; atau b. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri, berupa: b. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri lain berupa: 1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Kerja Sama Merek; 1) akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek; 2) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Audio Video milik pemberi Kerja Sama Merek atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; 2) perizinan berusaha milik pemberi Kerja Sama Merek dengan lingkup kegiatan usaha industri Audio Video milik pemberi Kerja Sama Merek atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; 3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku 3) Sertifikat SNI IEC 62368-1:2014 milik pemberi Kerja Sama Merek dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI; yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI; 4) perjanjian lisensi merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 4) perjanjian lisensi merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Audio Video sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Audio Video sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; dan 7) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; dan 8) Dokumen legalitas Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Sama Merek yang 8) dokumen legalitas Perwakilan Resmi pemberi Kerja Sama Merek berupa: a) akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b) perizinan berusaha; c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d) perjanjian lisensi merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik Merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik Merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan f) bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi. yang berupa: a) akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b) perizinan berusaha; c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d) perjanjian lisensi merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik Merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan f) bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi. Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Maklun, Perusahaan Industri penerima Maklun juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan: Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri dalam rangka Maklun, Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi sebagai penerima Maklun juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan: a. apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri berupa: a. apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri berupa: 1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Maklun; 1) akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Maklun; 2) perizinan berusaha milik pemberi Maklun; 2) perizinan berusaha milik pemberi Maklun; 3) sertifikat merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 3) sertifikat merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 4) perjanjian lisensi merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 4) perjanjian lisensi merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Audio Video kelas 9 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Audio Video (sembilan) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; kelas 9 (sembilan) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh Pelaku Usaha pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Audio Video sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Pelaku Usaha pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Audio Video sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun yang masih berlaku; atau 7) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang masih berlaku; atau b. apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri selain Produsen di Luar Negeri berupa: b. apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri selain Produsen di Luar Negeri berupa: 1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun; 1) akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun; 2) perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; 2) perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; 3) sertifikat merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 3) sertifikat merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 4) perjanjian lisensi merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 4) perjanjian lisensi merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Audio Video kelas 9 (sembilan) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan dari pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Audio Video sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan dari pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Audio Video sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun yang masih berlaku; dan 7) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang masih berlaku; dan 8) dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang berupa: a) akta pendirian perusahaan dan perubahannya; 8) dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang berupa: a) akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b) perizinan berusaha; c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d) perjanjian lisensi merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. b) perizinan berusaha; c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d) perjanjian lisensi merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. b. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi. c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen. d. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan. e. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal. f. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro. g. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro. Catatan: 1. Merek milik sendiri dibuktikan dengan: a. pemilik sertifikat merek sama dengan nama pemohon Sertifikat SNI (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri); b. pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri); c. pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon sertifikat SNI merupakan bagian dari perusahaan multinasional; atau d. merek yang diperoleh dari pengalihan dari pemilik asli kepada pemilik yang baru (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri). 2. Dalam hal Perwakilan Resmi merupakan pemilik merek dan induk dari Produsen di Luar Negeri, maka Perwakilan Resmi dapat mengunggah bukti pencatatan perjanjian lisensi merek dari Perwakilan Resmi kepada Produsen di Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. 3. Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI: a. mengunggah bukti pendaftaran merek; dan/atau b. surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu, Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manejemen mutu ISO 9001:2015 atau IATF 16949:2016 pada saat pelaksanaan Surveilen kedua. 4. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen dari Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf b) dan huruf c) diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. 5. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen dari Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf f), huruf g), huruf h), huruf i), huruf j), huruf l), huruf m), huruf n), huruf p), huruf q) dan huruf r) diterjemahkan ke dalam Bahasa INDONESIA. 6. Sertifikat sistem manajemen mutu harus diterbitkan oleh: a. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; atau b. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan lembaga akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional. 7. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun dan pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri atau pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri maka: a. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek/Maklun; dan b. perizinan berusaha milik pemberi Kerja Sama Merek/Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat, harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. 8. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: a. nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau b. nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek. 9. Dalam hal terdapat Maklun, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: a. nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau b. nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun. 2. Sistem Manajemen Mutu yang diterapkan a. Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 atau revisinya; atau b. IATF 16949:2016 atau revisinya 3. Durasi Audit dan Durasi Pengambilan Contoh Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi: a. Audit kecukupan, 1 (satu) mandays (orang hari). b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal atau resertifikasi 4 (empat) mandays (orang hari) untuk setiap jenis produk paling banyak 4 (empat) kelompok produk, tidak termasuk waktu pengambilan contoh. c. Pengambilan contoh 1 (satu) mandays (orang hari) untuk setiap jenis produk paling banyak 4 (empat) kelompok produk. Jumlah minimal durasi: a. Audit kecukupan, 1 (satu) mandays (orang hari). b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal atau resertifikasi 6 (enam) mandays (orang hari) untuk setiap jenis produk paling banyak 4 (empat) kelompok produk, tidak termasuk waktu pengambilan contoh. c. Pengambilan contoh 1 (satu) mandays (orang hari) untuk untuk setiap jenis produk paling banyak 4 (empat) kelompok produk. Catatan: a. Durasi audit dan durasi pengambilan contoh tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina. b. Jika auditor merangkap sebagai Petugas Pengambil Contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit. c. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut- turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh dalam penugasan berikutnya. 4. Personil Auditor dan Petugas Pengambil Contoh (PPC) a. memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis; b. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA; c. lancar berbahasa INDONESIA; d. memahami peraturan perundang-undangan terkait; e. telah diregistrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan f. terdaftar di LSPro yang memberikan penugasan. 5. Laboratorium Uji yang digunakan Laboratorium Uji yang digunakan: a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau b. Laboratorium Uji di luar negeri. Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan: a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI Audio Video; dan b. ditunjuk oleh Menteri. Catatan: Bahwa yang dimaksud dengan “telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI Audio Video” adalah telah terakreditasi untuk sebagian atau seluruh parameter pengujian yang tercantum dalam SNI Audio Video. Laboratorium Uji di luar negeri harus memenuhi persyaratan: a. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional; b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan c. ditunjuk oleh Menteri. Petugas Penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan: a. petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya; b. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA; c. lancar berbahasa INDONESIA; d. memahami peraturan perundang-undangan terkait; dan e. terdaftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan. Tahap II: Determinasi 1. Audit Tahap 1 (Audit Kecukupan) a. Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap dan benar sesuai persyaratan. b. Dilakukan oleh tim atau perwakilan tim yang akan melaksanakan audit tahap 2 (dua) (audit kesesuaian). c. Melakukan tinjauan dokumen administrasi. d. Melakukan tinjauan dokumen terkait sistem manajemen mutu yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA, antara lain: 1) pedoman mutu; 2) rencana mutu; 3) diagram alir proses produksi; 4) laporan audit internal yang terakhir; 5) laporan rapat tinjauan manajemen yang terakhir; 6) struktur organisasi; 7) peta lokasi; 8) daftar fasilitas produksi; 9) daftar peralatan uji; 10) daftar family produk; 11) sertifikat komponen kritis; 12) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015 atau IATF 16949:2016; 13) proses bisnis; dan 14) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir. e. Memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dan daftar informasi terdokumentasi yang disampaikan oleh pemohon. f. Memastikan dan memverifikasi pemenuhan persyaratan fasilitas proses produksi yang meliputi peralatan produksi minimal dan peralatan uji (pengendalian mutu) yang dimiliki. 2. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian) a. Audit tahap 2 (dua) (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit tahap 1 (satu). b. Ketua tim harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC telah sesuai dengan SNI IEC 62368-1:2014. c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi Audio Video. d. Audit untuk proses produksi dan pengendalian mutu harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi Audio Video. 3. Lingkup yang diaudit a. Pada sertifikasi awal atau sertifikasi ulang (resertifikasi), audit Sistem Manajemen Mutu (SMM) dilakukan pada seluruh elemen sistem fungsi organisasi. b. Audit dilakukan pada proses produksi dan pengendalian mutu produk melalui penyaksian pengujian dengan peralatan uji yang dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri. c. Audit dilaksanakan pada saat produksi sedang berjalan dan dapat diwakili oleh salah satu tipe/model untuk produk yang sejenis yang diajukan sertifikasi SNI. d. Audit proses produksi: Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian audit proses produksi dilakukan untuk memverifikasi: 1) fasilitas, peralatan, personil, dan prosedur yang digunakan pada proses produksi; 2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur, dan menguji produk sebelum dan setelah produksi; 3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk; 4) pengendalian proses produksi sesuai tahapan proses/parameter yang mengacu pada Huruf F dalam dokumen Skema Sertifikasi ini; dan 5) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai. e. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan. 4. Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan pada saat Audit a. Inspeksi barang masuk untuk komponen kritis. b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI IEC 62368-1:2014. c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa: 1) fasilitas perakitan produk berupa screw driver dan solder; dan 2) fasilitas penandaan. d. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib melakukan pengujian rutin pada setiap produk pada akhir lini produksi, yaitu: 1) uji kekuatan dielektrik (dielectric strength); 2) uji fungsi; dan 3) uji pembumian (earth continuity) khusus untuk produk kelas I. Catatan: 1) Uji kuat listrik dikecualikan untuk piranti dengan suplai tegangan d.c. dan piranti kelas III dengan suplai tegangan ekstra rendah (SELV). 2) Prosedur uji rutin mengacu pada SNI IEC 62368-1:2014 klausul 5.4.9.2. e. Kalibrasi alat uji. f. Inspeksi dalam proses produksi. g. Inspeksi barang keluar (outgoing QC). h. Penandaan. i. Pengemasan. 5. Peralatan QC Minimal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib memiliki paling sedikit peralatan uji berupa: a. peralatan uji kekuatan dielektrik (dielectric strength), dikecualikan untuk produk dengan insulasi kelas III dan menggunakan suplai d.c.; b. peralatan uji fungsi; dan c. peralatan uji pembumian (earth continuity) khusus untuk produk dengan insulasi kelas I. 6. Kategori Ketidaksesuaian a. Mayor apabila: 1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk dan mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI IEC 62368-1:2014, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 3 (tiga) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan SMM, diberikan waktu perbaikan paling lama 1 (satu) bulan disertai dengan analisis penyebab ketidaksesuaian. b. Minor apabila terdapat ketidakkonsistenan dalam menerapkan sistem manajemen mutu, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisis penyebab ketidaksesuaian. 7. Pengambilan Contoh a. PPC membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor. b. Audio Video termasuk dalam kelompok produk (product family) yang sama jika memenuhi kesamaan dalam kriteria sebagai berikut: 1) produk televisi, dapat memiliki ukuran layar yang berbeda, apabila memiliki: a) rangkaian papan cetakan suplai utama yang sama; b) jenis dan sistem insulasi transformator yang sama; c) rangkaian papan cetakan untuk tegangan tinggi yang sama (hanya untuk jenis Televisi CRT); dan d) daya keluaran pengenal dapat berbeda. 2) produk disc player DVD dan disc player Blu-ray, apabila memiliki: a) rangkaian papan cetakan suplai utama yang sama; dan b) sub perakitan dasar yang sama. 3) tape mobil (head unit mobil), apabila memiliki: a) rangkaian papan cetakan suplai utama yang sama; dan b) daya keluaran pengenal dapat berbeda. 4) speaker aktif, apabila memiliki: a) rangkaian papan cetakan suplai utama yang sama; b) jenis dan sistem insulasi transformator yang sama; dan c) daya keluaran pengenal dapat berbeda. 5) set top box, apabila memiliki: a) rangkaian papan cetakan suplai utama yang sama; b) jenis dan sistem insulasi transformator yang sama; dan c) daya keluaran pengenal dapat berbeda. c. Contoh uji diambil untuk setiap merek dan kelompok produk. d. Pengambilan contoh uji dalam rangka sertifikasi awal dan resertifikasi SNI dilakukan pada titik akhir aliran produksi atau gudang. e. Untuk produk yang sudah diproduksi secara massal, jumlah contoh uji sebanyak 4 (empat) unit dan diambil secara acak, dengan rincian 3 (tiga) unit untuk pengujian dan 1 (satu) unit untuk arsip pengujian. f. Untuk produk baru yang belum diproduksi secara massal atau produk baru yang diambil dari prototype atau litbang, maka perusahaan menyiapkan sebanyak 8 (delapan) unit dan dilakukan pengambilan contoh di pabrik sebanyak 4 (empat) unit dengan rincian 3 (tiga) unit untuk pengujian dan 1 (satu) unit untuk arsip pengujian. g. Contoh uji diambil oleh PPC dan dibuatkan Berita Acara Pengambilan Contoh yang diketahui oleh Ketua Tim Audit dan Perusahaan; dan h. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel. Keterangan: Bagian untuk arsip Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai Sertifikat SNI diterbitkan. 8. Cara Pengujian Pengujian dilakukan sesuai SNI IEC 62368-1:2014. 9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI IEC 62368-1:2014. Tahap III: Tinjauan dan Keputusan 1. Tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji a. Pengkaji (reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji memiliki kompetensi Audio Video. b. Pengkaji (reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji. c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI Audio Video. d. Ketentuan untuk hasil uji: 1) Jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji tidak memenuhi persyaratan SNI, LSPro menerbitkan surat pemberitahuan laporan hasil uji kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri. 2) Pengambilan contoh ulang dilakukan setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan. 3) Pengambilan contoh ulang dilakukan untuk pengujian ulang pada seluruh parameter. 4) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali. 5) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal. 6) Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal. Catatan: Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro. 2. Keputusan Sertifikasi Sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan: a. Penerbitan; atau b. Penolakan penerbitan. 3. Penerbitan Sertifikat SNI a. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas. b. Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit berisi: 1) tanggal pelaksanaan audit kecukupan; 2) skema sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian; 3) nama auditor; 4) nama petugas pengambil contoh; 5) hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit kesesuaian; 6) uraian produk yang meliputi jenis produk, merek, dan tipe/model; 7) Laboratorium Uji yang digunakan; 8) konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan 9) laporan hasil uji yang meliputi: a) nomor dan judul SNI; b) tanggal penerimaan sampel uji c) tanggal pelaksanaan pengujian; d) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan e) hasil uji. c. Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro. d. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri. e. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidakesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi. f. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas. g. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi. h. Dalam hal LSPro: 1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf g; atau 2) telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal. i. Dalam hal: 1) berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ini; atau 2) LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro. j. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik. k. Tanda elektronik memuat tautan elektronik ke informasi Sertifikat SNI yang terdapat dalam SIINas. l. Tanda elektonik disampaikan kepada LSPRo secara elektronik melalui SIINas. m. LSPro membubuhkan tanda elektronik pada Sertifikat SNI. n. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan informasi: Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri 1) nama dan alamat Perusahaan Industri 1) nama dan alamat Produsen di Luar 2) alamat pabrik; 3) jenis produk; 4) merek; 5) tipe/model; 6) nomor dan judul SNI; 7) Sistem Manajemen Mutu yang diterapkan; 8) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 9) masa berlaku Sertifikat SNI. Negeri; 2) alamat pabrik; 3) nama dan alamat Perwakilan Resmi; 4) alamat gudang Perwakilan Resmi; 5) nama dan alamat importir dalam hal Perwakilan Resmi tidak bertindak sebagai importir; 6) jenis produk; 7) merek; 8) tipe/model; 9) nomor dan judul SNI; 10) Sistem Manajemen Mutu yang diterapkan; 11) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 12) masa berlaku Sertifikat SNI. o. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain informasi sebagaimana dimaksud pada huruf n, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: 1) nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek. p. Dalam hal terdapat Maklun, selain informasi sebagaimana dimaksud pada huruf n, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: 1) nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun. q. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri hanya dapat memiliki 1 (satu) Sertifikat SNI untuk 1 (satu) lokasi produksi r. Dalam Sertifikat SNI dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek. s. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI. t. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI diberikan kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek atau Maklun dan hanya berlaku untuk 1 (satu) merek. u. Produsen di Luar Negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi. v. Perwakilan Resmi hanya dapat mewakili 1 (satu) Produsen di luar negeri. Tahap IV: Lisensi 1. Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI a. Audio Video yang telah memenuhi ketentuan SNI dan telah memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi Tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan. b. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI. c. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi. d. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas oleh: 1) Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek; 3) Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 4) Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun. e. Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus: 1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan: a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya; atau b) untuk Produsen di Luar Negeri berupa bukti kapasitas produksi, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir. f. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek, Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek, Pelaku Usaha pemberi Maklun, atau Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun harus: 1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan berupa: a) bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun; dan b) bukti realisasi produksi tahun sebelumnya yang telah diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Perusahaan Industri atau bukti realisasi tahunan importasi sebelumnya dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri. g. Dokumen realisasi produksi tahun sebelumnya atau realisasi tahunan importasi terakhir sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 2) huruf a) dan huruf b) atau bukti realisasi produk yang telah diproduksi atau bukti realisasi importasi sebagaimana dimaksud pada huruf f angka 2) huruf b) dikecualikan bagi pemohon SPPT SNI yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali. h. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI. i. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan membentuk tim. j. Tim paling sedikit terdiri atas unsur: 1) Badan; dan 2) direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Audio Video. k. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan: 1) pemeriksaan atas kesesuaian isian formulir dengan dokumen pendukung; dan 2) penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan. l. Dalam hal: 1) ditemukan ketidaksesuaian antar isian formulir dengan dokumen pendukung; dan/atau 2) ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dan dokumen pendukung, tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi. m. Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi. n. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterima permohonan penerbitan SPPT SNI. o. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan Pemohon SPPT SNI: 1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf m; atau 2) tidak dapat melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI, Kepala Badan menolak permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI. p. Penolakan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan melalui SIINas. q. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi: 1) permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau 2) pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim. r. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik. s. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi: 1) informasi Sertifikat SNI; 2) informasi produk; dan 3) jangka waktu sesuai SPPT SNI yang telah ditetapkan. t. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan secara elektronik melalui SIINas. Tahap V: Surveilen 1. Tinjauan Persyaratan Sertifikasi a. LSPro harus memastikan bahwa: 1) persyaratan sertifikasi masih berlaku; 2) sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan; 3) bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek dan/atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau IATF 16949:2016 pada saat sertifikasi awal, harus telah memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau IATF 16949:2016 pada Surveilen kedua. b. Kegiatan Surveilen dan pengambilan contoh dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. c. Bagi Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang telah memiliki sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau IATF 16949:2016 yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi sistem manajemen yang terakreditasi oleh KAN, lingkup pelaksanaan audit dilakukan pada elemen kritis. 2. Durasi Audit dan Durasi Pengambilan Contoh Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi: a. Audit kesesuaian untuk Surveilen 4 (empat) mandays (orang hari) untuk setiap jenis Jumlah minimal durasi: a. Audit kesesuaian untuk Surveilen 6 (enam) mandays (orang hari) untuk produk paling banyak 4 (empat) kelompok produk, tidak termasuk waktu pengambilan contoh. b. Pengambilan contoh 1 (satu) mandays (orang hari) untuk setiap jenis produk paling banyak 4 (empat) kelompok produk. setiap jenis produk paling banyak 4 (empat) kelompok produk, tidak termasuk waktu pengambilan contoh. b. Pengambilan contoh 1 (satu) mandays (orang hari) untuk setiap jenis produk paling banyak 4 (empat) kelompok produk. Catatan: 1. Durasi audit dan durasi pengambilan contoh tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina. 2. Jika auditor merangkap sebagai PPC, pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit. 3. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut- turut. Dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya. 3. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian) a. Audit tahap 2 (dua) (audit kesesuaian) dilakukan jika hasil temuan pada audit sebelumnya telah ditutup/terselesaikan. b. Ketua tim harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC telah sesuai dengan SNI IEC 62368-1:2014. c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi Audio Video. d. Audit untuk proses produksi dan pengendalian mutu harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi Audio Video. 4. Lingkup yang di Audit a. Audit Sistem Manajemen Mutu (SMM) dilakukan pada elemen kritis fungsi organisasi. b. Audit dilakukan pada proses produksi dan pengendalian mutu produk melalui penyaksian pengujian dengan peralatan uji yang dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri. c. Audit dilaksanakan pada saat produksi sedang berjalan dan dapat diwakili oleh salah satu tipe/model untuk produk yang sejenis yang diajukan sertifikasi SNI. d. Audit proses produksi: Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian audit proses produksi dilakukan untuk memverifikasi: 1) fasilitas, peralatan, personil, dan prosedur yang digunakan pada proses produksi; 2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur, dan menguji produk sebelum dan setelah produksi; 3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk; 4) pengendalian proses produksi sesuai tahapan proses/parameter yang mengacu pada huruf F dalam dokumen Skema Sertifikasi ini; dan 5) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai. e. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi per jenis produk) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan. 5. Titik Kritis yang perlu diperhatikan pada saat Audit a. Inspeksi barang masuk untuk komponen kritis. b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI IEC 62368-1:2014. c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa: 1) fasilitas perakitan produk berupa screw driver dan solder; dan 2) fasilitas penandaan. d. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib melakukan pengujian rutin pada setiap produk pada akhir lini produksi, yaitu: 1) uji kekuatan dielektrik (dielectric strength); 2) uji fungsi; dan 3) uji pembumian (earth continuity) khusus untuk produk kelas I Catatan: 1) Uji kuat listrik dikecualikan untuk peranti dengan suplai tegangan d.c. dan piranti kelas III dengan suplai tegangan ekstra rendah (SELV). 2) Prosedur uji rutin mengacu pada SNI IEC 62368-1:2014 klausul 5.4.9.2 e. Kalibrasi alat uji. f. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC). g. Inspeksi barang keluar (outgoing QC). h. Penandaan. i. Pengemasan. 6. Peralatan QC Minimal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib memiliki paling sedikit peralatan uji berupa: a. peralatan uji kekuatan dielektrik (dielectric strength), dikecualikan untuk produk dengan insulasi kelas III dan menggunakan suplai d.c.; b. peralatan uji fungsi; dan c. peralatan uji pembumian (earth continuity) khusus untuk produk dengan insulasi kelas I 7. Kategori Ketidaksesuaian a. Mayor apabila : 1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk dan mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI IEC 62368-1:2014, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 3 (tiga) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu, diberikan waktu perbaikan paling lama 1 (satu) bulan disertai dengan analisis penyebab ketidaksesuaian. b. Minor apabila terdapat ketidakkonsistenan dalam menerapkan sistem manajemen mutu, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisis penyebab ketidaksesuaian. 8. Pengambilan Contoh a. PPC membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor. b. Audio Video termasuk dalam kelompok produk (product family) yang sama jika memenuhi kesamaan dalam kriteria sebagai berikut: 1) produk televisi, dapat memiliki ukuran layar yang berbeda, apabila memiliki: a) rangkaian papan cetakan suplai utama yang sama; b) jenis dan sistem insulasi transformator yang sama; c) rangkaian papan cetakan untuk tegangan tinggi yang sama (hanya untuk jenis Televisi CRT); dan d) daya keluaran pengenal dapat berbeda. 2) produk disc player DVD dan disc player Blu-ray, apabila memiliki: a) rangkaian papan cetakan suplai utama yang sama; dan b) sub perakitan dasar yang sama. 3) tape mobil (head unit mobil), apabila memiliki: a) rangkaian papan cetakan suplai utama yang sama; dan b) daya keluaran pengenal dapat berbeda. 4) speaker aktif, apabila memiliki: a) rangkaian papan cetakan suplai utama yang sama; b) jenis dan sistem insulasi transformator yang sama; dan c) daya keluaran pengenal dapat berbeda. 5) set top box, apabila memiliki: a) rangkaian papan cetakan suplai utama yang sama; b) jenis dan sistem insulasi transformator yang sama; dan c) daya keluaran pengenal dapat berbeda. c. Contoh uji diambil untuk setiap merek dan kelompok produk. d. Pengambilan contoh uji dalam rangka Surveilen dilakukan di pabrik atau di pasar. e. Waktu pengambilan contoh di pasar paling lama 1 (satu) bulan dari tanggal audit. f. Pengambilan contoh uji dalam satu siklus harus terwakili. g. Jumlah contoh yang diambil sebanyak 3 (tiga) unit untuk pengujian. h. Contoh uji diambil oleh PPC dan dibuatkan Berita Acara Pengambilan Contoh yang diketahui oleh Ketua Tim Audit dan Perusahaan. i. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel. Catatan: a. Pada saat pelaksanaan Surveilen, pengambilan contoh uji hanya dapat dilakukan di pabrik untuk produk yang dipesan secara khusus atau diproduksi untuk produsen peralatan asli (original equipment manufacturer) dan tidak diedarkan di pasar. b. Dalam 1 (satu) siklus sertifikasi paling sedikit 1 (satu) kali dilakukan pengambilan contoh uji di pasar. 9. Cara Pengujian Pengujian dilakukan sesuai SNI IEC 62368-1:2014. 10. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI IEC 62368-1:2014. 11. Tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji a. Pengkaji (Reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji memiliki kompetensi Audio Video. b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji. c. Tinjauan yang dihasilkan merupakan bahan rekomendasi keputusan sertifikat SNI Audio Video. d. Ketentuan untuk hasil uji: 1) Jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji dan/atau arsip tidak memenuhi persyaratan SNI, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri. 2) Pengambilan contoh ulang dilakukan setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan. 3) Pengambilan contoh ulang dilakukan untuk pengujian ulang pada seluruh parameter. 4) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali. 5) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal. 6) Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal. Catatan: Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro. 12. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai dengan prosedur LSPro, dengan keputusan: a. Sertifikat SNI dipertahankan; b. Sertifikat SNI dibekukan; atau c. Sertifikat SNI dicabut. 2. Sistem Sertifikasi Tipe 1 (satu) n No Ketentuan Uraian Tahap I: Seleksi 1. Permohonan a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas Perusahaan Industri Perwakilan Resmi 1) menginput data dengan mengisi formulir isian; 2) memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; 3) memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; 4) mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek Audio Video kelas 9 (sembilan) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan 5) menggungah dokumen pendukung lain berupa: a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri; a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi; b) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b) salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya; c) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Audio Video dengan nomor KBLI 26399, KBLI 26410, KBLI 26420, dan/atau KBLI 26490; c) perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri Audio Video atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; d) surat keterangan dari dinas kabupaten/kota atau direktorat di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Audio Video dengan skala usaha kecil yang menyatakan industri Audio Video merupakan industri yang berada di bawah binaan dinas atau direktorat dimaksud dan dapat mengajukan permohonan sertifikasi tipe 1 (satu) n; d) surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat yang menyatakan industri Audio Video tersebut termasuk dalam skala usaha Kecil sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Audio Video sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Audio Video sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; f) daftar lot/batch rencana produksi f) daftar lot/batch rencana produksi Audio Video yang akan disertifikasi berdasarkan jenis produk dan kelompok Audio Video; Audio Video yang akan disertifikasi berdasarkan jenis produk dan kelompok Audio Video; g) informasi Audio Video yang mencakup jenis produk, merek, dan tipe/model; g) informasi Audio Video yang mencakup jenis produk, merek, dan tipe/model; h) daftar kelompok produk; h) daftar kelompok produk; i) daftar komponen kritis yang memuat informasi nama komponen, merek, tipe, spesifikasi/nilai, standar acuan, dan lembaga sertifikasi/lembaga uji yang mengeluarkan sertifikat/hasil uji untuk komponen dimaksud; i) daftar komponen kritis yang memuat informasi nama komponen, merek, tipe, spesifikasi/nilai, standar acuan, dan lembaga sertifikasi/lembaga uji yang mengeluarkan sertifikat/hasil uji untuk komponen dimaksud; j) sertifikat/hasil uji untuk komponen kritis sesuai standar IEC atau yang setara; j) sertifikat/hasil uji untuk komponen kritis sesuai standar IEC atau yang setara; k) Sertifikat SNI untuk kabel senur dan tusuk kontak apabila dalam Audio Video terdapat kabel senur dan tusuk kontak; dan k) Sertifikat SNI untuk kabel senur dan tusuk kontak apabila dalam Audio Video terdapat kabel senur dan tusuk kontak; l) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI. l) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; dan m) dokumen legalitas persyaratan Perwakilan Resmi yang berupa: i. akta pendirian perusahaan dan perubahannya; ii. perizinan berusaha; iii. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; iv. perjanjian lisensi merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan vi. bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi. Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Kerja Sama Merek, Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan: Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri dalam rangka Kerja Sama Merek, Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan: a. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri lain a. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri berupa: berupa: 1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Kerja Sama Merek; 1) akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Kerja Sama Merek; 2) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Audio Video, dengan 26399, KBLI 26410, KBLI 26420, dan/atau KBLI 26490 milik pemberi Kerja Sama Merek; 2) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Audio Video, dengan nomor KBLI 26399, KBLI 26410, KBLI 26420, dan/atau KBLI 26490 milik pemberi Kerja Sama Merek; 3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI; 3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI; 4) perjanjian lisensi merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 4) perjanjian lisensi merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Audio Video sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan produk Audio Video sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek; atau 7) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek; atau b. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri berupa: b. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri lain berupa: 1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Kerja Sama Merek; 1) akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek; 2) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Audio Video milik pemberi Kerja Sama Merek atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; 2) perizinan berusaha milik pemberi Kerja Sama Merek dengan lingkup kegiatan usaha industri Audio Video milik pemberi Kerja Sama Merek atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; 3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI; 3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI; 4) perjanjian lisensi merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 4) perjanjian lisensi merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Audio Video sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Audio Video sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek; dan 7) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek; dan 8) Dokumen legalitas Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Sama Merek yang 8) dokumen legalitas Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Sama berupa: a) akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b) perizinan berusaha; c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d) perjanjian lisensi merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik Merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan f) bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi. Merek yang berupa: a) akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b) perizinan berusaha; c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d) perjanjian lisensi merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik Merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan f) bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi. Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Maklun, Perusahaan Industri penerima Maklun juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan: Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri dalam rangka Maklun, Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi sebagai penerima Maklun juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan: a. apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri, berupa: a. apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri, berupa: 1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Maklun; 1) akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun; 2) perizinan berusaha milik pemberi Maklun; 2) perizinan berusaha milik pemberi Maklun; 3) sertifikat merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 3) sertifikat merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 4) perjanjian lisensi merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 4) perjanjian lisensi merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh Pelaku Usaha pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Audio Video sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Pelaku Usaha pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Audio Video sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun; atau 7) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun; atau b. apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri selain Produsen di Luar Negeri, berupa: b. apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri selain Produsen di Luar Negeri, berupa: 1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun; 1) akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun; 2) perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; 2) perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; 3) sertifikat merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) milik pemberi 3) sertifikat merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) milik Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 4) perjanjian lisensi merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 4) perjanjian lisensi merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Audio Video kelas 9 (sembilan) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan dari pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Audio Video sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan dari pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Audio Video sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun yang masih berlaku; dan 7) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang masih berlaku; dan 8) dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang berupa: a) akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b) perizinan berusaha; c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d) perjanjian lisensi merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. 8) dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang berupa: a) akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b) perizinan berusaha; c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d) perjanjian lisensi merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. b. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi. c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen. d. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan. e. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal. f. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro. g. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro. Catatan: 1. Merek milik sendiri dibuktikan dengan: a. pemilik sertifikat merek sama dengan nama pemohon Sertifikat SNI (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri); b. pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri); c. pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon Sertifikat SNI merupakan bagian dari perusahaan multinasional; atau d. merek yang diperoleh dari pengalihan dari pemilik asli kepada pemilik yang baru (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri). 2. Dalam hal Perwakilan Resmi merupakan pemilik merek dan induk dari Produsen di Luar Negeri, maka Perwakilan Resmi dapat mengunggah bukti pencatatan perjanjian lisensi merek dari Perwakilan Resmi kepada Produsen di Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. 3. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen dari Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf b), huruf c), dan huruf d) diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. 4. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen dari Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf f), huruf g), huruf h), huruf i), dan huruf j) diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA. 5. Sertifikat SNI berlaku untuk produk Audio Video dengan jumlah tertentu sesuai permohonan yang diajukan untuk disertifikasi berdasarkan lot/batch produksi. 6. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: a. nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau b. nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek. 7. Dalam hal terdapat Maklun, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: a. nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau b. nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun. 2. Tinjauan Permohonan a. Dilakukan jika dokumen permohonan pada tahap seleksi telah lengkap dan benar sesuai persyaratan; b. Dilakukan tinjauan terhadap persyaratan administrasi pemohon, jika sudah lengkap maka proses sertifikasi dapat diterima; c. Penugasan pengambilan contoh oleh LSPro. 3. Durasi Pengambilan Contoh Pengambilan contoh 1 (satu) mandays (orang hari) untuk setiap jenis produk paling banyak 4 (empat) kelompok produk. Catatan: pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut, dalam setiap pengambilan contoh, PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan pengambilan contoh dalam penugasan berikutnya. 4. Petugas Pengambil Contoh (PPC) a. memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis; b. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA; c. lancar berbahasa INDONESIA; d. memahami peraturan perundang-undangan terkait; e. telah diregistrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan f. terdaftar di LSPro yang memberikan penugasan. 5. Laboratorium Uji yang digunakan Laboratorium Uji yang digunakan: a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau b. Laboratorium Uji di luar negeri. Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan: a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI Audio Video; dan b. ditunjuk oleh Menteri. Catatan: Bahwa yang dimaksud dengan “telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI Audio Video” adalah telah terakreditasi untuk sebagian atau seluruh parameter pengujian yang tercantum dalam SNI Audio Video. Laboratorium Uji di luar negeri harus memenuhi persyaratan: a. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional; b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan c. ditunjuk oleh Menteri. Petugas Penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan: a. petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya; b. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA; c. lancar berbahasa INDONESIA; d. memahami peraturan perundang-undangan terkait; dan e. terdaftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan. Tahap II: Determinasi 1. Pengambilan Contoh a. PPC membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor. b. Audio Video termasuk dalam kelompok produk (product family) yang sama jika memenuhi kesamaan dalam kriteria sebagai berikut: 1) produk televisi, dapat memiliki ukuran layar yang berbeda, apabila memiliki: a) rangkaian papan cetakan suplai utama yang sama; b) jenis dan sistem insulasi transformator yang sama; c) rangkaian papan cetakan untuk tegangan tinggi yang sama (hanya untuk jenis Televisi CRT); dan d) daya keluaran pengenal dapat berbeda. 2) produk disc player DVD dan disc player Blu-ray, apabila memiliki: a) rangkaian papan cetakan suplai utama yang sama; dan b) sub perakitan dasar yang sama. 3) tape mobil (head unit mobil), apabila memiliki: a) rangkaian papan cetakan suplai utama yang sama; dan b) daya keluaran pengenal dapat berbeda. 4) speaker aktif, apabila memiliki: a) rangkaian papan cetakan suplai utama yang sama; b) jenis dan sistem insulasi transformator yang sama; dan c) daya keluaran pengenal dapat berbeda. 5) set top box, apabila memiliki: a) rangkaian papan cetakan suplai utama yang sama; b) jenis dan sistem insulasi transformator yang sama; dan c) daya keluaran pengenal dapat berbeda. c. Contoh uji diambil untuk setiap merek dan kelompok produk. d. Pengambilan contoh dilakukan secara acak pada titik akhir aliran produksi atau di gudang pabrik dari Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri, dengan ketentuan: 1) untuk produksi dalam negeri, diambil dari lot/batch produksi di aliran produksi atau di gudang produksi pada lokasi Perusahaan Industri. Setiap lot/batch produk Audio Video di dalam negeri yang merupakan: a) total jumlah produk Audio Video yang akan diproduksi sesuai kapasitas Perusahaan Industri yang dimiliki dengan menggunakan merek milik sendiri yang tercantum pada perizinan berusaha; atau b) total jumlah produk Audio Video yang akan diproduksi berdasarkan pemesanan (plan purchase order) dengan menggunakan merek milik: i. Perusahaan Industri lain atau Produsen di Luar Negeri (dalam hal Kerja Sama Merek); dan/atau ii. Pelaku Usaha atau pelaku usaha di luar negeri (dalam hal Maklun). 2) untuk produk impor, diambil dari lot/batch produksi di aliran produksi atau gudang produksi pada lokasi Produsen di Luar Negeri. Setiap lot/batch untuk produk Audio Video di luar negeri adalah: a) total jumlah Audio Video yang akan di ekspor ke INDONESIA pada setiap pengapalan (shipment) dengan menggunakan merek milik sendiri; atau b) total jumlah Audio Video yang akan di ekspor ke INDONESIA pada setiap pengapalan (shipment) dengan menggunakan merek milik: i. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri lain (dalam hal Kerja Sama Merek); dan/atau ii. Pelaku Usaha atau pelaku usaha di luar negeri (dalam hal Maklun). e. Jumlah contoh uji sebanyak 4 (empat) unit dan diambil secara acak, dengan rincian 3 (tiga) unit untuk pengujian dan 1 (satu) unit untuk arsip pengujian. f. Contoh uji diambil oleh PPC dan dibuatkan Berita Acara Pengambilan Contoh yang diketahui oleh Ketua Tim Audit dan Perusahaan; dan g. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel. Catatan: Bagian untuk arsip Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai Sertifikat SNI diterbitkan. 2. Cara Pengujian Pengujian dilakukan sesuai SNI IEC 62368-1:2014. 8. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI IEC 62368-1:2014. Tahap III: Tinjauan dan Keputusan 1. Tinjauan terhadap Laporan Hasil Uji a. Pengkaji (reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap laporan hasil uji memiliki kompetensi Audio Video. b. Pengkaji (reviewer) melakukan tinjauan laporan hasil uji. c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI Audio Video. d. Ketentuan untuk hasil uji: 1) Jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji tidak memenuhi persyaratan SNI, LSPro menerbitkan surat pemberitahuan laporan hasil uji kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri. 2) Pengambilan contoh ulang dilakukan setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan. 3) Pengambilan contoh ulang dilakukan untuk pengujian ulang pada seluruh parameter. 4) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali. 5) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal. 6) Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal. Catatan: Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro. 2. Keputusan Sertifikasi Sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan: a. Penerbitan; atau b. Penolakan penerbitan. 3. Penerbitan Sertifikat SNI a. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas. b. Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit berisi: 1) skema sertifikasi dan tanggal pengambilan contoh; 2) nama petugas pengambil contoh; 3) uraian produk yang meliputi jenis Audio Video, kelompok produk, dan tipe/model; 4) Laboratorium Uji yang digunakan; 5) konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan 6) laporan hasil uji yang meliputi: a) nomor dan judul SNI; b) tanggal penerimaan sampel uji c) tanggal pelaksanaan pengujian; d) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan e) hasil uji. c. Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro. d. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri. e. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidakesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi f. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas. g. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi. h. Dalam hal LSPro: 1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf g; atau 2) telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal. i. Dalam hal: 1) berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ini; atau 2) LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro. j. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik. k. Tanda elektronik memuat tautan elektronik ke informasi Sertifikat SNI yang terdapat dalam SIINas. l. Tanda elektonik disampaikan kepada LSPRo secara elektronik melalui SIINas. m. LSPro membubuhkan tanda elektronik pada Sertifikat SNI. n. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan informasi: Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di luar negeri 1) nama dan alamat Perusahaan Industri; 2) alamat pabrik; 3) jenis produk; 4) merek; 5) tipe/model; 6) jumlah produk yang disertifikasi berdasarkan kelompok produk; 1) nama dan alamat Produsen di Luar Negeri; 2) alamat pabrik; 3) nama dan alamat Perwakilan Resmi; 4) alamat gudang Perwakilan Resmi; 5) nama dan alamat importir dalam hal Perwakilan Resmi tidak bertindak 7) nomor dan judul SNI; dan 8) tanggal terbit Sertifikat SNI. sebagai importir; 6) jenis produk; 7) merek; 8) tipe/model; 9) jumlah produk yang disertifikasi berdasarkan kelompok produk; 10) nomor dan judul SNI; 11) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 12) nomor daftar pengepakan (packing list), tanggal dan nomor faktur (invoice). o. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain informasi sebagaimana dimaksud pada huruf n, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: 1) nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek. p. Dalam hal terdapat Maklun, selain informasi sebagaimana dimaksud pada pada huruf n, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: 1) nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun. q. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri hanya dapat memiliki 1 (satu) Sertifikat SNI untuk 1 (satu) lokasi produksi. r. Dalam Sertifikat SNI dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek. s. Sertifikat SNI berlaku untuk Audio Video dengan jumlah tertentu sesuai permohonan yang diajukan untuk disertifikasi berdasarkan lot/batch produksi. t. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI diberikan kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagai penerima Kerja Sama Merek atau Maklun dan hanya berlaku untuk 1 (satu) merek. u. Produsen di Luar Negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi. v. Perwakilan Resmi hanya dapat mewakili 1 (satu) Produsen di luar negeri. Tahap IV: Lisensi 1. Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI a. Audio Video yang telah memenuhi ketentuan SNI dan telah memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan. b. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI. c. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi. d. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas oleh: 1) Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek; 3) Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 4) Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun. e. Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus: 1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan: a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya; atau b) untuk Produsen di Luar Negeri berupa bukti kapasitas produksi, rencana importasi, dan realisasi importasi terakhir. f. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek, Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek, Pelaku Usaha pemberi Maklun, atau Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun harus: 1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan berupa: a) bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun; dan b) bukti realisasi produksi tahun sebelumnya yang telah diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Perusahaan Industri atau bukti realisasi tahunan importasi sebelumnya dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri. g. Dokumen realisasi produksi atau realisasi tahunan importasi sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 2) huruf a) dan huruf b) atau bukti realisasi produk yang telah diproduksi atau bukti realisasi importasi sebagaimana dimaksud pada huruf f angka 2) huruf b) dikecualikan bagi pemohon SPPT SNI yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali. h. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI. i. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim. j. Tim paling sedikit terdiri atas unsur: 1) Badan; dan 2) direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Audio Video. k. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan: 1) pemeriksaan atas kesesuaian isian formulir dengan dokumen pendukung; dan 2) penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan. l. Dalam hal: 1) ditemukan ketidaksesuaian antar isian formulir dengan dokumen pendukung; dan/atau 2) ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dan dokumen pendukung, tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi. m. Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi. n. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterima permohonan penerbitan SPPT SNI. o. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan Pemohon SPPT SNI: 1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf m; atau 2) tidak dapat melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI, Kepala Badan menolak permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI. p. Penolakan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan secara elektronik melalui SIINas. q. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi: 1) permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau 2) pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim. r. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik. s. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi: 1) informasi Sertifikat SNI; 2) informasi produk; dan 3) jumlah produk yang disertifikasi. t. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan secara elektronik melalui SIINas. E. Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Elektronik 1. Tanda SNI dan tanda elektronik digunakan sebagai bukti kesesuaiann untuk Audio Video yang memenuhi ketentuan SNI IEC 62368-1:2014. 2. Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dilakukan setelah mendapatkan persetujuan penggunaan Tanda SNI melalui SPPT SNI yang dikeluarkan oleh Kepala Badan. 3. Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dilaksanakan dengan ketentuan: a. Tanda SNI dilakukan dengan menempelkan stiker atau label atau hologram atau printing pada produk dan kemasan. b. tanda elektronik dilakukan dengan menempelkan sticker atau label, hologram atau printing pada kemasan terkecil produk. c. tanda elektronik harus sesuai dengan tanda elektronik yang tertera dalam SPPT SNI. d. tanda elektronik dicantumkan tepat di bawah atau di samping Tanda SNI. e. penandaan untuk produk dalam negeri dilakukan di lokasi Perusahaan Industri (pabrik), dan untuk produk impor dilakukan di lokasi Produsen di Luar Negeri (pabrik) atau di gudang Perwakilan Resmi. f. penandaan dilakukan pada tempat yang mudah dibaca dan tidak mudah rusak/hilang. g. penandaan dilakukan sesuai dengan SNI IEC 62368-1:2014; dan h. Untuk jenis Audio Video yang menggunakan pelat nama (name plate) pada produk, selain Tanda SNI, harus mencantumkan informasi: 1) nama produsen (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri); 2) merek/logo; 3) tipe/model; dan 4) negara pembuat. F. Pengendalian Proses Produksi Audio Video untuk Sistem Sertifikasi Tipe 5 (lima) No Tahapan Proses/ Parameter Metode Persyaratan Frekuensi 1. Pemasok Evaluasi pemasok Sesuai prosedur Minimal 1 tahun sekali 2. Komponen kritis produk Verifikasi kualitas/pemeriksa an sertifikat komponen Sesuai prosedur Sesuai prosedur 3. Pemeriksaan proses produksi: a. perakitan; b. uji kekuatan dielektrik (dielectric strength); c. uji fungsi; dan d. uji pembumian (earth continuity) khusus untuk produk kelas I. Pengamatan dan pengujian Sesuai prosedur dan SNI IEC 62368- 1:2014 Sesuai prosedur 4. Pengemasan (Packing) Pengecekan peralatan pendukung Sesuai prosedur Sesuai prosedur 5. Penandaan Pengecekan pada setiap kemasan Sesuai Ketentuan terkait Setiap kemasan 6. Bukti kalibrasi peralatan Laboratorium internal atau eksternal Sesuai prosedur Sesuai prosedur 7. Produk akhir Pengujian Sesuai Prosedur dan/atau persyaratan pelanggan Sesuai prosedur MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Your Correction