Correct Article 57
PERMEN Nomor 75 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Audio Video Secara Wajib
Current Text
(1) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Audio Video yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Audio Video dan Elektronika Sejenis Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI.
(2) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Audio Video sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Your Correction
