Correct Article 51
PERMEN Nomor 75 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Audio Video Secara Wajib
Current Text
Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, tanggung jawab terhadap jaminan mutu Audio Video sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Audio Video sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dilakukan dengan ketentuan:
a. terhadap Audio Video hasil produksi Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Maklun yang berada di pabrik, tanggung jawab berada pada Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Maklun;
b. terhadap Audio Video hasil produksi Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek atau Maklun yang berada di dalam gudang yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek atau Maklun, tanggung jawab berada pada Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek atau Maklun; atau
c. terhadap Audio Video yang telah beredar di luar pabrik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Maklun atau di luar gudang yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek atau Maklun, tanggung jawab berada pada:
1. Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a;
2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b;
3. Pelaku Usaha pemberi Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c; atau
4. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d.
Your Correction
